JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2
MEDAN,BLINKISS-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.
Memori banding akan segera disampaikan ke PN Tipikor Medan atas putusan bebas ada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. “JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026,” kata Rizaldi.
Sementara itu, Tim Khusus Peningkatan Pendapatkan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang juga menemukan dugaan potensi hilang miliaran di 4 Perumahan Citraland di Kabupaten itu yang dipaparkan dalam dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (22/4/2026) lalu.
Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta.
Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB.
“Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita,” ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi.
Menanggapi hal itu, Rabu (11/6/2026) malam, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah, meminta jaksa di Sumut segera mengawal proses bading vonis bebas 4 terdakwa korupsi pelepasan HGU PTPN 2 yang dijadikan Perumahan Elit Citraland itu.
“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp. 263 miliaran itu ke semua pihak tak terkecuali ke manajemen PT DMKR selaku pengembang Perumahan Citrland di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa dan Medan Estate masing-masing di Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.
Selain mengembangkan kasus dugaan pelepasan HGU menjadi Perumahan Citraland, Kejati Sumut diminta Irwansyah, memulai penyelidikan atas temuan Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang menuding adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 Perumahan dikelola PT DMKR yang disebut-sebt grup usaha PT Ciputra milik konglomerat itu.
“Tak tanggung-tanggung, Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deliserdang dalam paparan mereka menduga menemukan dugaan kebocoran PAD di daerah itu mencapai ratusan miliaran atas potensi bocornya kewajiban pengembang 4 perumahan Citraland. Itukan baiknya segera diusut,” pungkasnya.
BANDING VONIS BEBAS
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. “JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026,” kata Rizaldi.
Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal penting: Membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula
Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
TEMUAN BOCORNYA PAD MILIARAN RUPIAH
Tim pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang telah selesai menyampaikan laporan akhir hasil kerja pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Rabu (22/4/2026).
Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta.
Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB.
“Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita,” ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi.
Dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Junaidi dan Sekretaris Muhammad Ilham Pulungan, Misnan memaparkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan kemudian melakukan cek lapangan. Saat itu ditemukan dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kemudian tidak sesuatu NJOP juga. Seperti yang di Tanjung Morawa harusnya 3 jutaan keatas tapi ini hanya dibawah 1 jutaan,” ucap Misnan politisi PPP.
Misnan pun mengapresiasi adanya pergantian dan rotasi oknum pejabat dan petugas di Bapenda Deli Serdang. Diduga oknum-oknum pegawai lama yang bermain dengan pihak perusahaan. Selain itu dianggap petugas dari Bapenda lama itu belum seutuhnya turun untuk memvalidasi aset Citraland.
” Kemudian terkait BPHTB juta. Perumahan citraland itu belum semua dipecahkan untuk milik perorang. Harusnya setelah akad itu tanggungjawab pihak properti. Sekarang rata-rata belum dibalik namakan padahal sudah ditempati dan jumlahnya ini sudah ribuan. Satu rumah diperkirakan sekitar 70 juta untuk BPHTB,” bilang Misnan.
Banyak hal lain yang juga sempat disinggung dan telah disampaikan atau dibaca langsung di paripurna dan didengarkan oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Persoalan Air Bawah Tanah (ABT) juga sempat disinggung dimana tidak semua punya izin. Meski mengebor sendiri dan melakukan pengutipan kepada masing-masing rumah namun saat melakukan pembayaran ke Pemkab tidak sesuai apa yang didapatkan dari masing-masing pemilik rumah. Terkait apa yang terjadi ini dugaan kuatnya disampaikan adalah kesengajaan dan telah diketahui oleh oknum petugas nakal.
“Kita pernah panggil untuk RDP tapi kadang datang kadang tidak. Ngaku dokumen belum disiapkan dan mau diantar berkasnya,” kata Misnan.
Terkait persoalan dugaan kebocoran PAD ini, Misnan pun membenarkan akan menindaklanjuti kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Disebut karena sudah punya data-data valid, Pansus pun akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Sumut. Pansus meminta agar Kejatisu segera turun untuk memeriksa dan mengaudit Citraland.
BANTAH
Sementara itu Humas Citraland Rendy, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026) membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD, dan dibuktikan dengan dokumen Citraland. “Selamat Siang Bang, terima kasih atas konfirmasinya”.
“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang,” katanya.**Erianto Ega

