MEDAN, BLINKISS– Kesaksian Fahrizal, konsultan pengawas proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), Jumat, 7 Agustus 2026. Sejumlah keterangannya dinilai tidak konsisten ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Fahrizal beberapa kali memberikan jawaban yang berbeda terkait pengawasan teknis pekerjaan, masa keterlibatannya dalam proyek, hingga progres pembangunan yang diklaim diketahuinya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono dan Nurul, menggali keterangan Fahrizal mengenai pelaksanaan pekerjaan Waterfront City Pangururan, khususnya terkait struktur pondasi menggunakan paku beton.
Di hadapan majelis hakim, Fahrizal menerangkan bahwa pekerjaan pemasangan paku beton, baik dengan mutu K-275 maupun K-300, berada dalam lingkup pengawasannya. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kata dia, dilakukan pemeriksaan terhadap gambar kerja, metode pelaksanaan, serta analisis teknis yang telah disetujui kontraktor. Setelah itu, tim pengawas melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesiapan lokasi dan ketersediaan material sebelum pekerjaan dimulai.
Untuk pekerjaan di kawasan Tele, Fahrizal menjelaskan bangunan menggunakan paku beton mutu K-275. Namun ketika ditanya mengenai kedalaman penanaman paku beton, ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti. Ia hanya menyebut kedalaman tersebut mengacu pada gambar perencanaan, sekitar 12,5 meter atau lebih untuk mutu K-300.
Fahrizal juga mengakui pernah mengetahui adanya kondisi struktur yang berguncang atau bergoyang. Menurut dia, kondisi tersebut kemudian diperbaiki dengan penambahan penyangga. Sementara untuk jembatan gantung, ia mengatakan telah dilakukan uji beban dengan melibatkan sekitar 30 orang yang berdiri di atas jembatan sambil mengguncangkannya guna menguji kekuatan konstruksi.
Dalam keterangannya, Fahrizal juga mengaku mengetahui adanya sembilan adendum kontrak selama pelaksanaan proyek. Ia menyebut adendum ketujuh diterbitkan pada 23 Januari 2024 dengan keterangan pekerjaan telah selesai. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan masih diterbitkannya adendum-adendum berikutnya hingga proses serah terima akhir proyek yang disebut berlangsung pada 30 April 2025.
Di sisi lain, Fahrizal menegaskan dirinya sudah tidak lagi bertugas sebagai konsultan pengawas sejak 14 September 2023. Bahkan ia menyebut pada 16 September 2023 pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah memasuki tahap penyelesaian (finishing), sementara struktur utama bangunan telah rampung. Setelah itu, menurut dia, informasi mengenai proyek hanya diperolehnya dari pembahasan dalam rapat tim.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mengonfirmasi kembali mengenai progres pekerjaan hingga Desember 2023 dengan menunjukkan dokumentasi hasil pekerjaan proyek.
Saat diperlihatkan dokumentasi tersebut, Fahrizal menyatakan mengenali dan mengetahui kondisi pekerjaan yang ditampilkan. Jawaban itu memunculkan pertanyaan karena sebelumnya ia menyatakan telah berhenti bertugas sejak pertengahan September 2023 dan tidak lagi terlibat dalam pengawasan proyek.
Majelis hakim kemudian kembali mendalami kapan tepatnya Fahrizal berhenti bekerja dan sejauh mana pengetahuannya terhadap perkembangan proyek setelah tidak lagi menjadi konsultan pengawas. Saat diminta menjelaskan kembali mengenai bulan dan tahun berakhirnya masa tugasnya, saksi tampak terdiam beberapa saat sebelum memberikan jawaban.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele yang masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor.
Usai pelaksanaan sidang kedua terdakwa langsung memakai rompi tahanan merah jambu. **(rel/Erianto Ega)












