KPPU Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Dumai

  • Bagikan

<p><strong>Blinkiss&period;id&comma; Dumai<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta mendorong kemitraan usaha yang seimbang antara pelaku usaha besar dan usaha kecil&comma; Kantor Wilayah I KPPU bersama Inspektorat Kota Dumai menggelar Kegiatan Advokasi Persaingan Usaha di Lingkungan Pemerintah Kota &lpar;Pemko&rpar; Dumai dengan tajuk ”Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim Media Centre&comma; dibuka oleh Walikota Dumai diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum&comma; Muhammad Syafie S&period; Sos&comma; M&period;Si dan dihadiri oleh Inspektur Kota Dumai&comma; Drs&period; Riki Dwi Woro&comma; M&period;Si&comma; seluruh Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar;&comma; dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota &lpar;Pemko&rpar; Dumai&comma; serta Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi dan UMKM Kota Dumai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU&comma; Ridho Pamungkas yang menyampaikan mengenai gambaran umum UU No&period; 5 Tahun 1999 dan KPPU&comma; Kepala Bidang Kajian dan Advokasi&comma; Shobi Kurnia memberikan penjelasan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Pemberian Saran Pertimbangan Oleh KPPU dan Kepala Bidang &lpar;Kabid&rpar; Penegakan Hukum&comma; Hardianto yang memberikan materi tentang Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah&comma; serta dipandu oleh Amri&comma; S&period;Sos selaku Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Kota Dumai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sambutan pembukaan dari Wali Kota Dumai yang dibacakan oleh Muhammad Syafie&comma; menyampaikan bahwa persaingan usaha telah terjadi di seluruh lapisan masyarakat&period; Iklim persaingan usaha sedikit banyak ditentukan oleh sejauh mana regulasi dan kebijakan perekonomian dapat mendukung persaingan usaha yang sehat&comma; Rabu &lpar;1&sol;11&sol;2023&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mari kita manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat&comma; tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Kota Dumai&comma; terutama pemahaman terhadap persekongkolan tender&period; Hal ini penting dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No&period; 5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah&period; Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>”Persaingan usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal mendorong inovasi&comma; terjadinya efisiensi sumber daya dan membuka hambatan pasar bagi semua pelaku usaha&comma; serta memberi manfaat bagi konsumen dalam hal Keragaman produk&sol;harga memudahkan pilihan&comma; Harga yang identik dengan kualitas&sol;layanan serta Konsumen sebagai price taker&comma;&&num;8221&semi; sebut Ridho<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; Shobi memaparkan bahwa Undang-Undang No&period; 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No&period; 7 tahun 2021 Kemudahan&comma; Perlindungan&comma; dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro&comma; Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No&period; 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya&period;<br &sol;>&NewLine;Dijelaskan bahwa kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No&period; 20 Tahun 2008 Tentang UMKM diantaranya prinsip saling memerlukan&comma; mempercayai&comma; memperkuat dan saling menguntungkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>”Agar prinsip dalam kemitraan tersebut dapat<&sol;p>&NewLine;<p>dapat terlaksana&comma; maka pelaku usaha besar dilarang memiliki dan&sol;atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No&period; 20 Tahun 2008” paparnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; Shobi juga memaparkan tentang penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha &lpar;&OpenCurlyDoubleQuote;DPKPU”&rpar; sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat&period; Melalui penggunaan DPKPU tersebut&comma; Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan&sol;atau persaingan usaha tidak sehat&period; Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada sesi terakhir&comma; Hardianto menjelaskan modus-modus dan cara mengidentifikasi adanya dugaan persekongkolan tender&comma; mulai dari perencanaan anggaran&comma; persyaratan dan pemasukan dokumen&comma; evaluasi dan penetapan pemenang&comma; hingga perilaku peserta tender&period; Dijelaskan juga bahwa ada dua bentuk persekongkolan&comma; secara horisontal diantara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha&period; Jika terbukti bersekongkol&comma; KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda&comma; blacklist ataupun rekomendasi lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mengakhiri paparannya&comma; Hardianto mengingatkan kepada UKPBJ untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender&comma; karena apabila UKPBJ mengabaikan berbagai indikasi persekongkolan&comma; maka Pokja dapat diduga bagian dari yang ikut bersekongkol mengatur pemenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>”Pokja dapat melakukan konsultasi kepada KPPU dalam mengidentifikasi indikasi persekongkolan dalam proses tender&comma; namun keputusan untuk membatalkan tender bukan kewenangan KPPU&period; Ranah KPPU adalah ketika telah terpenuhi unsur pengaturan pememang” pungkas Hardianto&period;&&num;8221&semi; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-cegah-persaingan-usaha-tidak-sehat-di-kota-dumai&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version