KPPU Kolaborasi Kejaksaan Agung Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kerja
Blinkiss.id, JAKARTA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil dalam mengeksekusi pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang bandel atau tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar, Selasa (28/4/2026)
Nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) Putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 (sebelas) pelaku usaha, dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta.
Ikut hadir Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Agenda yang menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga memastikan efektivitas penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 (dua belas) anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN dalam mengapresiasi kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda. Kerja sama antara KPPU dengan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, secara khusus melalui perjanjian kerja sama JAMDATUN.
Kolaborasi ini antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis.
Ia menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana serta sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” papar.
KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ke depan, KPPU dengan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara. (JBR/66)

