KPPU Naikan Status Kasus Pinjol Kepenyelidikan

  • Bagikan

<p><strong>Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; melanjutkan kasus pinjaman online &lpar;pinjol&rpar; ke tahapan penyelidikan&comma; setelah melalui proses penyelidikan awal<br &sol;>&NewLine;sejak 5 Oktober 2023&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam tahap penyelidikan tersebut&comma; KPPU telah menetapkan 44 &lpar;empat puluh empat&rpar; penyelanggara peer-to-peer &lpar;P2P&rpar; lending sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No&period; 5 Tahun 1999&comma; khususnya pasal 5 terkait penetapan harga&period; Pada tahap<br &sol;>&NewLine;penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut&comma; KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor&comma; saksi&comma; atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai informasi&comma; KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia &lpar;AFPI&rpar;&period; Dalam tahap tersebut&comma; diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga&comma; biaya pinjaman dan biaya lainnya &lpar;selain biaya keterlambatan&rpar; yang tidak melebihi suku<br &sol;>&NewLine;bunga flat 0&comma;8 &percnt; per hari&comma; yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman&comma; Minggu &lpar;29&sol;10&sol;2023&rpar;&comma; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada tahun 2021&comma; besaran tersebut diatur tidak melebihi 0&comma;4&percnt; per hari&period;<br &sol;>&NewLine;Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam penyelidikan awal&comma; KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi&comma; termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 &lpar;lima&rpar; penyelenggara P2P lending&comma; AFPI&comma; dan Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar;&period; Melalui proses tersebut&comma; KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dengan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga&comma; biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending&comma; atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan&sol;atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 &lpar;enam puluh&rpar; hari kedepan&comma; dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun<br &sol;>&NewLine;penambahan Terlapor&comma; bergantung pada alat bukti yang diperoleh&period; Pada proses tersebut&comma; KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para<br &sol;>&NewLine;penyelenggara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada prinsipnya di suatu pasar yang bersaing&comma; setiap pelaku usaha P2P<br &sol;>&NewLine;lending akan menjalankan usahanya secara lebih efisien&comma; sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-naikan-status-kasus-pinjol-kepenyelidikan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version