KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; BOGOR<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lpar;KPPU&rpar; memutuskan bahwaTender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah &lpar;RSUD&rpar; Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang terbukti bersekongkol untuk memenangkan peserta tender tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui Sidang Putusan Perkara Nomor 03&sol;KPPU-L&sol;2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta&comma; Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026&comma; dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana&comma; bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara dengan melibatkan tiga Terlapor&comma; yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring &lpar;Terlapor I&rpar;&comma; PT Permata Anugerah Yalapersada &lpar;Terlapor II&rpar;&comma; Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang&sol;Jasa &lpar;UKPBJ&rpar; Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 &lpar;Terlapor III&rpar;&comma; Selasa &lpar;27&sol;1&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025&comma; dimana Investigator KPPU atas Dugaan Pelanggaran &lpar;LDP&rpar; mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan proses tender&period; Dugaan antara lain didasarkan ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa&comma; serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator&period;<br &sol;>Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan&comma; Majelis Komisi dengan menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pola yang ditemukan termasuk sebagai persekongkolan horizontal dan vertikal&comma; yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan&sol;atau menentukan pemenang tender&period; Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang&period;Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan bersifat sistematis serta saling berkaitan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Indikasi yang meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran&comma; keseragaman surat dukungan material dan peralatan&comma; penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya&comma; serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II&period;Dalam pertimbangannya&comma; Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran&period; Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid&comma; sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan&period; Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama&comma; yang dinilai bukan sebagai kebetulan&comma; melainkan bagian dari upaya terkoordinasi mengatur pemenang tender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penilaian yang diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I juga Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama&period; Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor&comma; pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi serta kualitas terbaik dari proses pengadaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas dasar itu&comma; Majelis Komisi menyatakan Terlapor I&comma; Terlapor II&comma; dan Terlapor III terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II&period;Selain sanksi denda&comma; Majelis Komisi dengan menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak&period; Pertama&comma; KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang&sol;Jasa Pemerintah &lpar;LKPP&rpar; untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kedua&comma; KPPU telah merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku&period; Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik&comma; khususnya proyek-proyek strategis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kppu-putuskan-tender-pembangunan-rsud-kabupaten-bogor&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version