23 Juli 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh TikTok

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai laksanakan Sidang Majelis Komisi Penilaian secara menyeluruh terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia (“Tokopedia”) oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.(“TikTok”) kemarin, Selasa 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa selaku Anggota Majelis tersebut, adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator. Dalam LDP, Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

Sebelumnya pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu dengan pelaksanaannya.

Penetapan dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU No. 5/1999. Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, transaksi melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan ecommerce.

Akibat dari transaksi tersebut, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01% saham Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas Tokopedia. Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan adalah 75,01% saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd., dan 24,99% saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024,sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu notifikasi, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan dengan pengambilalihan saham dari TikTok, Rabu (23/7/2025).

Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi. Sementara untuk TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehinggaproses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi. Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja atas transaksi, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo.

Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

Informasi bagi Jurnalis:

  1. Untuk mengetahui perkembangan sidang ini, informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
  2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 23 Juli 2025 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di [email protected] atau dalam kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan oleh KPPU.
  3. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di lamanhttps://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosialKPPU di X (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), Instagram (@kppu_ri), danThreads (@kppu_ri). Terima kasih.Kata Kunci: KPPU, Persaingan Usaha, TikTok, TokopediaUsulan Tagar: #KPPU #PersainganUsaha #Tiktok #Tokopedia #Akuisisi #Keterlambatan #MergerKeterangan Pasal: Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: (1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. (2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010:(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan. (2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau b. nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp.20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). (4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari: a. Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan b. Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih. Pasal 46 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023: Penghitungan Hari dugaan keterlambatan Notifikasi sebagai berikut: a. setelah 30 (tiga puluh) Hari tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi syarat wajib Notifikasi berlaku efektif secara yuridis sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan Notifikasi.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »