LAPORAN KRONOLOGISALAS HAK TANAH MILIK SDRA. JAMILUN SIHOTANG

  • Bagikan

Dairi-Blinkiss.id

Kepada Yth.
Komandan Brimob Polda Sumut
Di – Tempat

Dengan hormat,
Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon ijin Komandan, saya melaporkan dan menjelaskan kronologis alas hak atas tanah milik Sdra. JAMILUN SIHOTANG sebagai berikut:

I. RIWAYAT TANAH
Tanah yang dimaksud merupakan Tanah Pangguruan yang merupakan Tanah Adat Patjingir Sihotang. Status kepemilikan adat ini telah diperkuat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.

II. KRONOLOGIS KEPEMILIKAN

  1. Tahun 1999
    Tanah tersebut dihibahkan kepada Kompol Purn. KAJIMAN SIHOTANG melalui Surat Hibah.
  2. Tahun 2004
    Berdasarkan hibah tersebut, terbitlah sertifikat atas nama penerima hibah, yaitu:
    a. Sertifikat Hak Milik No. 200 a.n. KAJIMAN SIHOTANG
    b. Sertifikat Hak Milik No. 201 a.n. NURHAYATI (Almh. Ibunda Sdra. Ricky)
  3. Tahun 2009
    Tanah tersebut kemudian dialihkan / dijual oleh para pemegang SHM kepada Sdri. AMIR SALEH Alias ATHEK warga Cina Medan.
    Pengalihan hak ini dilakukan dengan dasar hukum Akta Notaris KALAM LIANO yang berkedudukan di Medan.
  4. Tahun 2026
    Selanjutnya, Sdri. AMIR SALEH Alias ATHEK menjual kembali tanah tersebut kepada Sdra. JAMILUN SIHOTANG.
    Pengalihan hak ini didasarkan pada:
    a. Akta Notaris KALAM LIANO sebagai alas hak jual beli sebelumnya
    b. Sertifikat Hak Milik No. 200 dan No. 201 yang menjadi dasar kepemilikan awal
    (Dokumen Sertifikat dan Akta Notaris terlampir)

III. KEJADIAN TERAKHIR
Pada kemarin pagi, lahan tanah milik Sdra. JAMILUN SIHOTANG tersebut di-traktor oleh pemilik yang sah untuk kepentingan penggarapan/pemanfaatan lahan.

IV. PENUTUP
Demikian Komandan laporan kronologis ini saya sampaikan.
Besar harapan kami mohon petunjuk dan arahan dari Komandan terkait langkah hukum dan pengamanan lebih lanjut.

Atas perhatian dan arahan Komandan, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat saya,

Ipda Ricky Ananda Sihotang, S.Psi., S.H., M.Psi., MBA.

Lampiran:

  1. Fotocopy Putusan PN No. 01/Pdt.G/2006 tgl 18 Mei 2006
  2. Fotocopy Surat Hibah Tahun 1999
  3. Fotocopy SHM No. 200 a.n. Kajiman Sihotang & No. 201 a.n. Nurhayati
  4. Fotocopy Akta Notaris Kalam Liano Thn 2009 & 2026

Facebook Comments Box
  • Bagikan