OJK Dorong Pemberantasan Judi Online
Blinkiss.id, MEDAN
Untuk memperkuat pelindungan terhadap masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendukung upaya pemberantasan judi online melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainya.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Khoirul Muttaqien menyampaikan hal itu, bahwa OJK sejalan dengan pemberantasan judi Online, dan telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due
diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi
terkait aktivitas judi online.
# Sektor Perbankan #
Lanjut Muttaqien memaparkan pada sektor perbankan, kinerja intermediasi di Sumatera Utara hingga Februari 2026 tetap menunjukkan kondisi yang solid, Rabu (15/4/2026)
Di sisi lain juga Khoirul Muttaqien mengatakan bahwa penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp340,2 triliun atau tumbuh 4,19 persen yoy.
Sementara itu, penyaluran kredit mencapai Rp315,12 triliun atau meningkat 4,27
persen yoy. “Kondisi ini menunjukkan aktivitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil
tetap tumbuh,” kata Muttaqien.
Profil risiko perbankan juga tetap terjaga, tercermin dari rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,91 persen dan loan at risk (LaR) sebesar 6,65 persen.
Di sektor bank perekonomian rakyat (BPR), total aset meningkat 10,40 persen yoy
menjadi Rp3,15 triliun. Penyaluran kredit tumbuh 9,09 persen menjadi Rp2,34
triliun dan DPK meningkat 8,31 persen menjadi Rp2,3 triliun.
“Namun demikian, rasio NPL BPR tercatat meningkat 217 basis poin menjadi 10,50 persen,” sebutnya mengakhiri. (JBR/66)

