OJK Kenakan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Ketidakpatuhan Pengelolaan Penagihan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi &lpar;Indosaku&rpar; atas ketidakpatuhan pada pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan&comma; khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan&comma; tata kelola penggunaan pihak ketiga&comma; serta prinsip pelindungan konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil pemeriksaan&comma; OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan&comma; terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh&comma; profesional&comma; beretika&comma; dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sehubungan dengan hal tersebut&comma; OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>denda administratif sebesar Rp875&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah&rpar;&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan&comma; khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama &lpar;PKS&rpar; dengan pihak ketiga&comma; termasuk pengaturan mengenai standar perilaku&comma; kewajiban kepatuhan&comma; mekanisme pengawasan&comma; pelaporan&comma; dan sanksi&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional&comma; kepatuhan&comma; etika&comma; dan kualitas perilaku penagihan&semi; serta<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penguatan pelatihan&comma; pemantauan&comma; dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan&comma; termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara&period; Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh&comma; profesional&comma; beretika&comma; dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu&period; OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan&comma; OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan &lpar;PUJK&rpar;&comma; OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen&comma; termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga&comma; dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku&comma; Sabtu &lpar;9&sol;5&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman&comma; intimidasi&comma; pelecehan&comma; penyebaran data pribadi&comma; atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK&nbsp&semi; menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan&period; Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya&comma; menilai kemampuan bayar sebelum meminjam&comma; serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana&comma; bertanggung jawab&comma; dan sesuai kebutuhan&period; Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar&comma; serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui langkah ini&comma; OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar&comma; memperkuat tata kelola industri jasa keuangan&comma; serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-kenakan-sanksi-administratif-kepada-indosaku-atas-ketidakpatuhan-pengelolaan-penagihan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version