OJK Perketat Pengawasan Usai Skandal Kasus Suap IPO
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan penggunaan dana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK pun melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
“Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024) Jakarta
Selain itu, juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Inarno menyampaikan, perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.
Sebelumnya, OJK juga mendorong para perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin transparan terkait penggunaan dana. Inarno mengimbau seluruh emiten untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengacu pada Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness atau kewajaran.
“Salah satu isu penting yang perlu dapat perhatian adalah peningkatan transparansi, terutama dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang listing,” tambah Inarno.
Sambungnya Inarno lagi, perusahaan tercatat harus memastikan bahwa setiap dana yang dihimpun dari publik digunakan secara transparan, tepat dan sesuai dengan rencana yang tertera dalam prospektus pada saat melakukan penawaran umum. Para perusahaan tercatat didorong untuk menjalankan rencana penggunaan dana dan melaporkan secara transparan kepada publik. (JB Rumapea)