OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyidik Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; telah berhasil menyita dan mengamankan 41 aset diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah &lpar;BPRS&rpar; GP di Kota Medan&comma; Sumatera Utara &lpar;Sumut&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian bank &lpar;asset recovery&rpar; dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat&period; Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset &lpar;asset tracing&rpar; yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara&comma; terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang&comma; 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik &lpar;SHM&rpar; di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang&comma; 2 aset di Kota Binjai&comma; serta 2 aset di Pangkalan Susu&comma; Kabupaten Langkat&comma; Minggu &lpar;20&sol;6&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam proses penyidikan&comma; OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli &lpar;PPJB&rpar;&period; Oleh karena itu&comma; langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyidikan perkara tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP&comma; yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025&period; Perkara yang melibatkan Sdri&period; IP selaku Direktur Utama dan Sdr&period; MIL selaku pengguna dana akhir &lpar;end user&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan&comma; pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024&comma; para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan juga dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee &lpar;pinjam nama&rpar; dengan total plafon mencapai Rp15&comma;47 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pembiayaan diduga diberikan menggunakan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku&period; Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;P2SK&rpar;&comma; serta ketentuan pidana terkait lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia&comma; Kejaksaan&comma; Pengadilan&comma; dan Lembaga Penjamin Simpanan &lpar;LPS&rpar;&period;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah yang dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan&comma; melindungi kepentingan masyarakat&comma; serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-sita-41-aset-terkait-dugaan-tindak-pidana-perbankan-syariah-di-bprs-gp&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version