OJK Susun Aturan Baru, Fintech Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif

  • Bagikan

<p>Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;<p>Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; terus mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi &lpar;RPOJK LPBBTI&rpar; atau fintech peer to peer lending &lpar;P2P lending&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech P2P lending&comma; OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi jika dibanding dengan batas maksimum sebelumnya yakni sebesar Rp2 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Literasi&comma; Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa bahwa&comma; pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan &lpar;RPOJK&rpar; tentang rencana tersebut&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan &lbrack;rule making rule&rsqb; termasuk menerima pandangan serta masukan dari pemangku kepentingan&comma;” ujarnya melalui keterangan tertulisnya&comma; Sabtu &lpar;18&sol;7&sol;2024&rpar; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut disampaikan Aman&comma; OJK mengapresiasi masukan serta pandangan yang dijelaskan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri fintech P2P lending&comma; sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan maupun Penguatan Sektor Keuangan &lpar;UU P2SK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun beberapa kajian penyempurnaan terhadap ketentuan antara lain penguatan kelembagaan&comma; manajemen risiko&comma; tata kelola juga pelindungan konsumen&comma; serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyelenggara yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud juga harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap Usaha Mikro&comma; Kecil&comma; dan Menengah &lpar;UMKM&rpar; dan pertumbuhan ekonomi nasional&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-susun-aturan-baru-fintech-pinjol-bisa-beri-kredit-produktif&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version