OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; telah meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan &lpar;Banking in Social Media Guideline&rpar; bagi industri bank umum sebagai panduan ubtuk mengelola aktivitas media sosial secara terarah&comma; profesional&comma; yang bertanggung jawab&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dian lewat sambutannya menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kehadiran media sosial tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan&comma; tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah&comma; Senin &lpar;6&sol;4&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah&comma; memperluas jangkauan layanan&comma; memperkuat loyalitas pelanggan&comma; serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital&period; Akan tetapi penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru&comma; khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan&comma;” kata Dian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai Panduan Media Sosial Perbankan ini&comma; pengelolaan aktivitas media sosial bank dapat dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama&comma; yaitu Governance mencakup tata kelola serta proses pengelolaan media sosial&semi; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank&semi; serta Compliance &amp&semi; Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis &lpar;social media crisis management&rpar;&comma; termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital&period; Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global&comma; khususnya kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse&comma; yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat menjadi akselerator bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan&comma; tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital&period; Oleh karena itu&comma; bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau&comma; menganalisis&comma; dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat&comma;” imbuh Dian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer&comma; termasuk aspek transparansi&comma; pengungkapan konflik kepentingan&comma; serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital&period;<br &sol;>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional&comma; transparan&comma; yang bertanggung jawab&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian&comma; kepatuhan terhadap regulasi&comma; serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat&comma;” pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan&comma; antara lain POJK No&period; 11&sol;POJK&period;03&sol;2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum&comma; SEOJK No&period; 29&sol;SEOJK&period;03&sol;2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum&comma; SEOJK No&period; 24&sol;SEOJK&period;03&sol;2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum&comma; Panduan Resiliensi Digital&comma; serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-terbitkan-panduan-media-sosial-perbankan-perkuat-tata-kelola-digital-industri-bank&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version