OJK Terbitkan POJK Tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; Jakarta<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan &lpar;POJK&rpar; Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur &lpar;Persero&rpar;&period;&ZeroWidthSpace;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Eksekutif Penga&ZeroWidthSpace;was Lembaga Pembiayaan&comma; Perusahaan Modal Ventura&comma; Lembaga Keuangan Mikro&comma; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya &lpar;PVML&rpar; OJK Agusman&comma; melalui siaran persnya&comma; Rabu &lpar;6&sol;11&sol;2024&rpar;&comma; berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle &lpar;SMV&rpar; sekaligus fiscal tools Pemerintah&comma; untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh&comma; pasca<br &sol;>diberlakukannya UU P2SK&period; POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi&comma; Dewan Komisaris&comma; dan Dewan Pengawas Syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;UU P2SK&rpar; PT Sarana Multi Infrastruktur &lpar;Persero&rpar; &lbrack;PT SMI&rsqb; telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46&sol;POJK&period;05&sol;2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun kemudian&comma; Pasal 106 ayat &lpar;5&rpar; huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan&sol;atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah &lpar;yaitu PT SMI&rpar; &OpenCurlyDoubleQuote;tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini&&num;8221&semi;&comma; sehingga POJK Nomor 46&sol;POJK&period;05&sol;2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Di sisi lain&comma; dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan &lpar;Persero&rpar; di Bidang Pembiayaan Infrastruktur&comma; diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan juga pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan ketentuan tersebut&comma; maka walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan&comma; tetapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK&comma; sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah &lpar;lembaga sui generis&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI&comma; maka POJK ini menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah &lpar;lembaga sui generis&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>kelembagaan dan kepengurusan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penyelenggaraan usaha&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>sumber pendanaan&comma; penyertaan&comma; dan penempatan dana&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penilaian Tingkat Kesehatan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penetapan status pengawasan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>penerapan program anti pencucian uang&comma; pencegahan pendanaan terorisme&comma; dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal&comma; penerapan strategi antifraud&comma; dan pelindungan konsumen&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>pelaporan&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>aspek lain yang merupakan fungsi&comma; tugas&comma; dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan&period; &lpar;JB Rumapea&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-terbitkan-pojk-tentang-pengawasan-pt-sarana-multi-infrastruktur-persero&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version