OJK Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; kini menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN&comma; Malang&comma; Jawa Timur&comma; dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti &lpar;Tahap II&rpar; kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK untuk menegakkan hukum secara tegas&comma; konsisten&comma; yang berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan melindungi kepentingan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam perkara&comma; OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN yang sebelumnya&comma; Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap &lpar;P&period;21&rpar; pada 26 Juni 2026 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Proses penyidikan yang berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi upaya perlawanan dari tersangka&comma; antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan&comma; melakukan percobaan melarikan diri&comma; serta mengajukan berbagai upaya hukum&comma; termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang&comma; mulai dari pengawasan rutin&comma; pemeriksaan khusus&comma; penyelidikan&comma; hingga penyidikan&period; Langkah ini&comma; mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan&comma; tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5&comma;8 miliar&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14&comma;8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7&comma;8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatannya&comma; tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat &lpar;1&rpar; huruf a dan&sol;atau huruf b&comma; Pasal 49 ayat &lpar;2&rpar; huruf b&comma; dan&sol;atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan juga Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan&comma; juncto Pasal 55 ayat &lpar;1&rpar; dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar&period;<br &sol;>Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan&comma; OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum&comma; termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia&comma; Jumat &lpar;3&sol;7&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">OJK terus memperkuat penegakan hukum secara profesional&comma; tegas&comma; dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan&comma; memperkuat tata kelola industri jasa keuangan&comma; serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-tuntaskan-perkara-tindak-pidana-perbankan-pt-bpr-dcn&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version