Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan
Komisi 4 : Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan..
MEDAN, BLINKISS-
Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara untuk melakukan pembangunan prasarana BRT Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang) secara terstruktur di Kota Medan. Sebab, proses pembangunan saat ini dinilai cukup berdampak pada arus lalulintas di sekitar lokasi pembangunan halte maupun koridor.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembangunan BRT Mebidang di Kota Medan bersama perwakilan BPTD Sumut, Chandra, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rohani dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto di gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026) sore.
“Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT ini harus terstruktur, harus difikirkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut,” ucap Paul Mei Anton dalam RDP yang turut dihadiri Anggota Komisi IV lainnya seperti Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Jusup Ginting, dan Datuk Iskandar Muda tersebut.
Selain itu, Paul juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang di Kota Medan. Mengingat, pembiayaan Bus Listrik pada 5 koridor di Kota Medan sudah cukup membebani APBD Kota Medan.
“Lalu nanti setelah dibangun, ini nanti operasionalnya siapa yang tanggung. Kalau bisa ya janganlah APBD Kota Medan, Bus Listrik yang ada sekarang saja sudah lumayan itu biaya operasionalnya,” ujarnya.
Pun begitu, Paul mengaku mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam membangun BRT sebagai sarana transportasi massal modern di Kota Medan. Mengingat, transportasi massal dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah kemacetan di kota-kota besar seperti Kota Medan.
“Tapi kita minta pembangunannya harus terstruktur dan ramah lingkungan. Termasuk soal pohon-pohon yang sudah ditebang karena pembangunan BRT ini, harus diperhatikan proses penanaman pohon penggantinya,” ujarnya.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga meminta agar pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan yang parah.
“Intinya, jangan samakan jalan di Medan dengan di Jakarta. Kalau di Jakarta mereka punya badan jalan yang jauh lebih lebar. Jadi ketika sebagian ruas jalan di Medan dipakai untuk jalur BRT, otomatis ruang kendaraan lain menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Menjawab hal itu, perwakilan BPTD Sumut, Chandra, mengatakan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian yang matang. Pembangunan prasarana Mebidang BRT ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam menghadirkan transportasi massal modern bagi masyarakat urban di tengah masalah kemacetan yang biasa terjadi di kota-kota besar seperti Kota Medan dan wilayah sekitarnya.
“Tentunya BRT Mebidang ini sudah melalui kajian-kajian dan sudah pernah dikomunikasikan baik dengan Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara) maupun Pemerintah Kota (Medan),” jawabnya.
Senada dengan perwakilan BPTD Sumut, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit juga menerangkan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian yang matang.
**Erianto Ega

