22 Mei 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pengosongan Rumah di Jalan Monginsidi Jadi Perhatian Warga, Ahli Waris Rujuk Putusan PN Medan Soal Surat Palsu

Medan, BLINKISS — Suasana di Jalan Monginsidi III No. 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, mendadak heboh pada Kamis (21/5/2026). Warga sekitar tampak berkumpul menyaksikan proses pengosongan rumah yang dilakukan pihak ahli waris Sjahman Saragih

Pengosongan tersebut dilakukan oleh pihak Eny Lilawaty Br Saragih setelah sebelumnya melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak Tusiah yang selama ini menempati dan menguasai rumah tersebut.

Eny Lilawaty Br Saragih bersama Hesti Helena Sitorus

Di lokasi, Eny Lilawaty mengatakan langkah itu dilakukan karena somasi yang telah diberikan tidak juga diindahkan.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi secara baik-baik untuk pengosongan rumah ini, namun tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai rumah,” ujar Enny.

Menurutnya, tindakan tersebut juga dilatarbelakangi putusan pengadilan terhadap laporan Hesti Sitorus terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang tuanya dalam surat perjanjian penyerahan hak tahun 1972 yang selama ini digunakan untuk menguasai rumah tersebut.

Dalam perkara itu, pengadilan telah menyatakan Tusiah terbukti sah bersalah menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

“Atas dasar putusan pengadilan itulah kami sebagai ahli waris melakukan somasi untuk pengosongan rumah ini. Namun tetap tidak diindahkan,” katanya.

Saat proses pengosongan berlangsung, pihak keluarga Tusiah, yakni Argenius bersama istrinya, sempat menolak tindakan tersebut. Mereka menyebut pengosongan itu tidak memiliki dasar eksekusi dari pengadilan.

Menanggapi hal itu, pihak Enny Lilawaty menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bukan eksekusi pengadilan, melainkan upaya ahli waris untuk mengambil kembali hak atas objek yang selama ini dikuasai berdasarkan surat yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

“Kami tidak melakukan eksekusi pengadilan. Kami hanya meminta dan mengambil kembali hak kami sebagai ahli waris, apalagi dasar surat yang digunakan selama ini sudah dinyatakan palsu di Pengadilan Negeri Medan,” tegas Eny.

Ia mengaku tindakan tersebut merupakan puncak kekecewaan pihak keluarga yang selama ini tidak dapat menguasai objek tersebut.

Padahal, menurut Eny, orang tuanya, Sjahman Saragih, memiliki surat dari Wali Kota Medan tahun 1955 untuk mendirikan rumah di lokasi tersebut.

Dalam aksi tersebut, Lurah Anggrung, Ramadony Hasibuan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Babinsa, serta petugas dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru turut hadir di lokasi guna memantau situasi.

Hingga proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau ramai dipadati warga yang menyaksikan langsung pengosongan rumah tersebut. (Ag)

Facebook Comments Box
Translate »