SIMALUNGUN, BLINKISS– Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam di Huta III Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemilik arena tersebut bersedia menghentikan aktivitas dan membongkar gelanggang sabung ayam setelah mendapat imbauan dari petugas.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Simalungun, Senin, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini adalah wujud Polisi Bersama Masyarakat, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani. Setiap pengaduan warga kami tindaklanjuti, termasuk laporan tentang perjudian sabung ayam di Nagori Karang Bangun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Polsek Gunung Malela bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mendatangi lokasi pada Minggu (11/10) mulai pukul 22.00 WIB.
Kapolsek memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Reskrim IPDA Roy Frans D. Rumapea, S.H., sejumlah personel Unit Reskrim, serta personel Unit Intel Polsek Gunung Malela.
Petugas mendatangi gelanggang sabung ayam milik Jhon Fran Manurung di Huta III Nagori Karang Bangun. Namun, saat tiba di lokasi, petugas mendapati arena dalam keadaan kosong tanpa aktivitas adu ayam.
“Saat penindakan, kami temukan arena dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan pemilik, permainan tidak dilanjutkan karena hujan deras,” kata Hengky.
Berdasarkan keterangan pemilik, kegiatan sabung ayam tersebut biasanya berlangsung setiap Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Aktivitas itu diakui telah berlangsung selama sekitar lima bulan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama Pangulu Nagori Karang Bangun, Mario, memberikan imbauan kepada pemilik agar menghentikan segala bentuk kegiatan perjudian sabung ayam.
“Kami bersama Pangulu meminta agar kegiatan perjudian ini dihentikan. Pemilik menyatakan bersedia tidak menyelenggarakan sabung ayam kembali dan bersedia langsung membongkar gelanggang tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemilik membongkar arena sabung ayam tersebut. Proses pembongkaran juga didokumentasikan oleh petugas sebagai bagian dari laporan kegiatan.
Hengky menegaskan, pemilik telah menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk praktik perjudian, kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika ada informasi tentang perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya, silakan sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Polsek Gunung Malela berharap langkah tersebut dapat mencegah terulangnya aktivitas perjudian sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Nagori Karang Bangun dan sekitarnya.**Erianto Ega












