MEDAN, BLINKISS-
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur
Iptu Alwan, SH!, MSi, bersama tim menangkap seorang residivis dan pencurian di Jalan Sutomo, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Selasa (15/9/2026) pada pukul 02.00 Wib.
Pelaku bernama Erwin Tobing Alias LAE (43) bekerja Wiraswasta, warga jalan Bambu II, A, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ini makakukan pencurian dirumah korban bernama
Nicolas Chandra
( 23 ), Pekerjaan karyawan swasta, Alamat Jln. Sei kambing no.34B, Kecamatan Medan Petisah.
Kronologi pencurian tersebut
Pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, Pukul 20.00 Wib orangtua pelapor mendapat telfon dari tetangga rumah mengatakan bahwasanya ada kemungkinan maling masuk kedalam rumahnya.
kemudian hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 pukul 09.30 wib orangtua pelapor tiba di TKP dan masuk kedalam rumah melihat dan mengecek barang-barang yang ada didalam rumah ternyata sebagian besar barang – barang yang ada dari lantai satu sampai lantai tiga sudah hilang.Dugaan sementara para pelaku masuk dari pintu belakang rumah pelapor dengan melalui tanah kosong yg berada dibelakang rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alwan, SH, MSi mendapat informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada dijalan sutomo kelurahan Durian kecamatan Medan timur, selanjutnya tim menuju TKP penangkapan, dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa baju yang di gunakan pada saat melakukan pencurian ke mako Polsek Medan Timur.
Pelaku Ewin Tobing Als LAE bersama M. Rizki Ardiansyah, Sahrul Als alung, fiska, dan Gareng (DPO) mengakui bahwa benar mereka telah membongkar ruko (merusak pintu belakang) dan mengambil barang milik korban berupa spring bed, AC, Pintu besi, kompor, lemari, kursi DLL Danc setelah pelaku melakukan Pencurian. selanjutnya para pelaku menjual barang hasil curian ketukang botot yg tidak dikenal yg berada jalan Permai kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan perjuangan. Selanjut uang hasil curian di bagi bagi dengan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar +- Rp 2.000.000,- dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum 3 tahun di rutan tanjung gusta yg keluar pada Tahun 2022.**Erianto Ega












