Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Seorang Residivis Pelaku Pencurian di Salah Satu Ruko di Medan.

  • Bagikan

MEDAN, BLINKISS-
Reskrim Polsek Medan Timur tangkap seorang pria ( Residivis) pelaku pencurian di sebuah rumah toko (Ruko) milik Irwansyah (56), yang beralamat di Jalan Laksana No. 70 Kota Maksum III, Medan.

Adapun pelaku ber nama Musa alias Ambon ( 43), pekerjaan sebagai juru Parkir (Jukir), warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur tertangkap saat pelaku sedang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon, Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Dapat dijelaskan Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 Wib. Korban mendapat informasi dari Kepling Ramadhan A, bahwa rumah toko milik korban telah terjadi pencurian dimana korban kehilangan papan lantai terbuat dari kayu jati seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

‎Pada hari senin tanggal 12 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 Wib, Piket Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi dari informan bahwasanya pelaku pencurian ruko kosong, sedang berada didalam warnet di Jln Brigjen Katamso. Selanjutnya Personel menuju TKP, dan langsung mengamankan pelaku dan memboyong ke Polsek Medan Timur.

Sementara barang bukti CCTV.
Saat di interogasi,
‎Musa ambon mengakui melakukan pencurian dan masuk ke ruko dengan cara memanjat tiang wifi ke lantai dua (2) dan masuk melalui jendela, dan selanjutnya membongkar papan yang berfungsi sebagai lantai.
Kemudian Pelaku Musa ambon juga mengakui telah melakukan pencurian di ruko tersebut pada hari sabtu dinihari dan menjual hasil curian nya di Jalan pahlawan, dan pelaku Musa ambon melakukan pencurian bersama M. Rizky dan Hasibuan (DPO) dan pelaku Musa ambon mendapatkan uang hasil menjual barang curiannya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan utk memakai narkoba dan judi online.
Musa ambon juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2009. **Erianto Ega

‎
‎*

Facebook Comments Box
  • Bagikan