Tanjung Pura-Blinkiss.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menggelar Rapat Dinas Penguatan Integritas, Keamanan, Disiplin Pegawai, dan Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan . Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, sekaligus menjadi bentuk respons konkret terhadap berbagai tantangan yang dihadapi unit pelaksana teknis yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Selasa (21/07)
Arahan yang disampaikan menekankan sejumlah poin krusial, mulai dari pengetatan akses masuk dan pemeriksaan pintu pengamanan kedua, larangan penggunaan telepon genggam pribadi di area steril bagi petugas, hingga deklarasi target Zero HALINAR atau bebas telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkoba dalam kurun waktu paling lambat tiga bulan. Penegakan disiplin turut diperkuat melalui prinsip zero tolerance, di mana pelanggaran disiplin, kasus narkotika, maupun penyalahgunaan wewenang akan diproses tegas dan dapat berujung pada usulan mutasi, sementara hasil tes urine yang positif akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Petugas juga diwajibkan berada di tempat tugas tanpa alasan kedinasan yang sah untuk meninggalkannya.
Aspek pengawasan internal turut menjadi perhatian utama, meliputi koordinasi intensif antara Kepala UPT dengan seluruh jajaran, penyusunan deteksi dini dan mitigasi risiko pada setiap kegiatan, kontrol keliling bersama pasca apel pagi, serta sosialisasi SOP di seluruh bidang tugas secara konsisten.(Dani)












