Satgas Pasti Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal &lpar;Satgas PASTI&rpar; terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penghentian Gadai Swasta Ilegal guna meningkatkan perlindungan masyarakat&comma; Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sepanjang April-Mei 2026&comma; Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal&period; Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dan dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;UU P2SK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK&comma; seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi&comma; ketidakjelasan perjanjian&comma; serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen&period; Penghentian Pedagang Aset Keuangan Digital &lpar;PAKD&rpar; IlegalSatgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK&comma; Senin &lpar;22&sol;6&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwaDaftar Aset Kripto &lpar;DAK&rpar; ditetapkan oleh Bursa Kripto&period; Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial&comma; grup percakapan&comma; atau situs web tanpaotorisasi resmi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap&comma;bonus berlipat ganda&comma; hingga iming-iming &OpenCurlyDoubleQuote;passive income” tanpa risiko&comma; tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sepanjang Januari &&num;8211&semi; Mei 2026&comma; Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital &lpar;PAKD&rpar; ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan&period;satgaspasti&commat;ojk&period;go&period;id Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16Jl&period; Jenderal Gatot Subroto No&period; 42&comma; Jakarta Selatan 10270 Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut&period; Pastikan pihaktersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatanusaha yang dijalankan&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK &lpar;daftar aset kripto&rpar;&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Menghindari penawaran dengan skema tidak logis&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memahami terkait aset kripto melalui tautan https&colon;&sol;&sol;bukusakuiakd&period;com&sol;Informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautanhttps&colon;&sol;&sol;ojk&period;go&period;id&sol;id&sol;Fungsi-Utama&sol;ITSK&sol;Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-AsetKripto&sol;Documents&sol;Daftar&percnt;20Penyelenggara&percnt;20Perdagangan&percnt;20Aset&percnt;20Keuangan&percnt;20Digital&percnt;20Posisi&percnt;2021&percnt;20April&percnt;202026&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penguatan Penanganan Penipuan melalui Indonesia IASCSelama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026&comma; Indonesia Anti-Scam Centre &lpar;IASC&rpar; telah menerima 579&period;459 laporan dari masyarakat&period; Dalam penanganan laporan tersebut&comma; sebanyak 998&period;558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi&comma; dan 515&period;553 rekening telah dilakukan pemblokiran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari upaya tersebut&comma; total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638&comma;9miliar&period; IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196&comma;93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan&period; IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan Masyarakat&comma; antara lain<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Social engineering dengan remote access&comma; di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan&comma; pajak&comma; kependudukan dan lainnya&comma; yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant&comma; sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Recovery scam&comma; yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana&semi; satgaspasti&commat;ojk&period;go&period;idGedung Wisma Mulia 2 Lantai 16Jl&period; Jenderal Gatot Subroto No&period; 42&comma; Jakarta Selatan 102704&period; Pemalsuan tagihan&sol;tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan&sol;receipttransaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan&comma; Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi&comma; pasti&comma; dan menghasilkan dalam waktu singkat&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK &lpar;Kontak 157&rpar;&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi&comma; media sosial&comma; atau tautan yang tidak jelas sumbernya&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tidak memberikan data pribadi&comma; informasi rekening&comma; kode OTP&comma; maupun kata sandi kepada pihak mana pun&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti&period;ojk&period;go&period;id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc&period;ojk&period;go&period;id&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital&period; Upaya tersebut merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian&comma; penyalahgunaan data pribadi&comma; dan praktik penagihan yang meresahkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan&comma; masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti&period;ojk&period;go&period;id&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc&period;ojk&period;go&period;id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;satgas-pasti-hentikan-27-gadai-swasta-ilegal-dan-228-pedagang-aset-keuangan-digital-ilegal&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version