Satgas Pasti Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal juga Penawaran Investasi Ilegal

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satuan Tugas &lpar;Satgas&rpar; Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal &lpar;Satgas PASTI&rpar; terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026&comma; Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat&comma; antara lain &colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Jasa periklanan dengan sistem deposit&period; Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan&comma; menonton iklan&comma; atau meng-klik tautanyang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin &lpar;impersonation&rpar;&period; Pelaku meniru nama&comma; logo&comma; atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat&comma; padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Penawaran pendanaan&period; Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap&comma; namun tanpa penjelasan model bisnis&comma; perjanjian&comma; dan pengawasan yang memadai&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Money game&period; Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru &lpar;member get member&rpar; sebagai sumber pembayaran keuntungan&comma; bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Perdagangan aset kripto ilegal&period; Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang&comma; yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial&comma; pesan pribadi&comma; grup percakapan&comma; serta kanal digital lainnya&period;satgaspasti&commat;ojk&period;go&period;idGedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl&period; Jenderal Gatot Subroto No&period; 42&comma; Jakarta Selatan 10270&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penguatan Penanganan Penipuan melalui IASCSelama periode 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026&comma; Indonesia Anti-Scam Centre &lpar;IASC&rpar; telah menerima 515&period;345 laporan dari masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk penanganan laporan&comma; sebanyak 872&period;395 rekening telah dilaporkan juga diverifikasi&comma; dan 460&period;270 rekening telah dilakukan pemblokiran&period; Dari upaya tersebut&comma; total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585&comma;4 miliar&comma; Rabu &lpar;29&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan&period;<br &sol;>Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan&comma; Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi&comma; pasti&comma; dan menghasilkan dalam waktu singkat&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK &lpar;Kontak 157&rpar;&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi&comma; media sosial&comma; atau tautan yang tidak jelas sumbernya&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tidak memberikan data pribadi&comma; informasi rekening&comma; kode OTP&comma; maupun kata sandi kepada pihak mana pun&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti&period;ojk&period;go&period;id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc&period;ojk&period;go&period;id&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital&period; Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian&comma; penyalahgunaan data pribadi&comma; dan praktik penagihan yang meresahkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal&comma; masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti&period;ojk&period;go&period;id atau melalui Kontak OJK 157&comma; WhatsApp 081 157 157 157&comma; dan email konsumen&commat;ojk&period;go&period;id<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc&period;ojk&period;go&period;id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;satgas-pasti-hentikan-953-entitas-pinjol-ilegal-juga-penawaran-investasi-ilegal&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version