Satgas Pasti HentikanKegiatan KEY Opinion Leader yang Menawarkan Pedagang Aset Digital Tidak Berizin

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal &lpar;Satgas PASTI&rpar; telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader &lpar;KOL&rpar; di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital &lpar;PAKD&rpar; tidak berizin &lpar;ilegal&rpar;&comma; Kamis &lpar;18&sol;6&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin&period; Hal tersebut sebagai tindak lanjut&comma; beberapa KOL yang telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui penyampaian informasi di sektor jasa keuangan&comma; Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin&period; Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar&comma; bukan merupakan pihak yang berizin dan&sol;atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sehubungan dengan itu&comma; Satgas PASTI mengimbau KOL untuk&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>Melakukan analisis dan&sol;atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Memastikan legalitas pihak&comma; platform&comma; dan produk yang dipromosikan&comma; termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Menyampaikan informasi secara jelas&comma; benar&comma; dan tidak menyesatkan&comma; termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan&comma; seperti janji keuntungan tinggi&comma; bebas risiko&comma; atau testimoni fiktif&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten&comma; termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi&comma; memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan&period;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk meningkatkan pelindungan konsumen&comma; OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tindak Lanjut Satgas PASTI<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan&sol;atau tautan &lpar;URL&rpar; yang memuat penawaran PAKD tidak berizin&period; Sejalan dengan hal itu&comma; Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan tidak hanya bertransaksi pada platform yang legal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis &lpar;2L&rpar;&comma; yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin&sol;terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi&comma; pasti&comma; dan menghasilkan dalam waktu singkat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal&comma; masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti&period;ojk&period;go&period;id atau melalui Kontak OJK 157&comma; WhatsApp 081 157 157 157&comma; dan email konsumen&commat;ojk&period;go&period;id&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre &lpar;IASC&rpar; di iasc&period;ojk&period;go&period;id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;satgas-pasti-hentikankegiatan-key-opinion-leader-yang-menawarkan-pedagang-aset-digital-tidak-berizin&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version