MEDAN, BLINKISS- Tim Unit Reskrim
Polsek Medan Timur tangkap seorang pria pengangguran bernama Rizky (22), warga Jalan Bambu II, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang korban yang bernama Erdiwansyah (57), sebagai karyawan Swasta, warga jalan Sutomo, Gg A, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur,
Adapun penangkapan pelaku tersebut di Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur
Kamis, (10/9/2026) tepat pukul 16.00 Wib.
Kejadian itu disebab kan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wib korban melarang Terlapor masuk ke kamar, yang mana Terlapor meminta kunci kamar korban, namun korban melarang karena sebelumnya ada barang yang hilang ” Dia, boleh masuk, jika saya juga ada di kamar,” ucap Korban.
Terlapor memang sudah sering tidur dikamar rumah korban, namun karena hal tersebut, Terlapor tersinggung, karena merasa tertuduh telah mencuri dari dalam kamar korban, Terlapor pun emosi dan mengajak korban berkelahi namun korban menghindar.
Tiba besok harinya yaitu hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib korban pergi ke Jalan Sutomo Ujung, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, untuk meminta uang rokok dari teman tukang parkir disana, lanjut pergi ke Grosir di Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Medan Timur, untuk membeli rokok, saat keluar dari grosir, Terlapor bersama adeknya Ridho datang menemui korban, yang mana Terlapor pada saat itu sudah membawa parang di tanganya, akhirnya disana kami cekcok mulut masalah sebelumnya, disana Terlapor mengajak korban berkelahi dengan mengepalkan tangan kirinya selanjutnya memukul-mukulkan dengan pelan ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dan juga menebaskan parang bagian tumpulnya kearah pinggang korban untuk tujuan mengancam.
karena hal tersebut korban pun emosi dan mengatakan “Mau kali kau Bos? Tunggu sini ya, biar aku ambil alatku”, kata korban emosi.
Singkat cerita korban pun pulang dan terlapor juga pulang untuk mengganti sendalnya karena putus, kemudian korban datang lagi ke Jalan Sutomo, sambil membawa rotan
sesampainya disana Terlapor pun datang dan kami langsung saling mengejar, Terlapor pun langsung mengeluarkan parang dari pinggangnya.
Selanjutnya, bak pendekar di dalam Film Silat ANGLING DARMA mereka pun saling serang. Sementara korban menyerang menggunakan rotan, sedangkan terlapor menyerang menggunakan parang miliknya.
Disaat saling menyerang, korban pun terjatuh, sehingga tebasan parang milik Terlapor mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga telapak tangan korban robek, serta jari Tengah korban hampir putus serta jari telunjuk pun ikut robek, selanjutnya Terlapor melarikan diri dan korban juga sempat mengejar. karena tangan sudah berdarah saya pun pulang.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di seputaran Jalan Cahaya Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Dimana tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya tim membawa pelaku bersama barang bukti Celana yang digunakan saat penganiayaan ke Polsek Medan Timur sekaligus untuk dimintai pertanggungjawaban nya.
Selanjutnya saat di interogasi penyidik,
Pelaku penganiayaan tersebut Rizky mengakui bahwasannya dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban Erdiwansyah.
Dan sebagai barang bukti sebuah parang untuk penganiayaan tersebut, Rizky mengatakan, sudah membuang nya kedalam parit di sekitar jalan Perjuangan.** Erianto Ega.












