Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim : Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
MEDAN, BLINKISS- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi-saksi dari PT Tor Ganda dalam persidangan perselisihan hubungan kerja. Hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberi keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.
Ketegangan bermula saat Kuasa Hukum eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan terhadap penyumpahan saksi karena menganggap saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan. Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma Siregar (Ketua), Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan, menegaskan bahwa kejujuran di atas sumpah jauh lebih krusial daripada kepentingan jabatan.
“Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Enggak usah ditambah, enggak usah dikurang. Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan,” tegas Sarma di ruang sidang, Kamis (30/4).
Persidangan ini mendalami status lima orang karyawan, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya di PHK karena mangkir.
Namun, dalam pemeriksaan persidangab saksi Kristina Sitorus, terungkap bahwa surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima secara langsung. Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh oleh orang lain dan kemudian dijadikan oleh pihak PT Torganda sebagai bukti surat di pengadilan.
“Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Antonius (saudara ipar)?” tanya Hakim.
Saksi pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.
Hakim juga menyoroti istilah “lari malam” yang digunakan saksi Kristina Sitorus untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. Saksi menyebut para pekerja meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang sehingga rumah mereka dijarah oleh penagih utang.
Kejanggalan prosedur semakin mencolok saat saksi mengakui bahwa meski mereka disebut masih berstatus karyawan tetap oleh pengacara perusahaan di awal sidang, pada kenyataannya upah para pekerja tersebut sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023.
“Jangan sampai salah ngomong, nanti bisa pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk Majelis Hakim, tapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan kedua belah pihak.(**Tim)

