Langkat-blinkiss.id
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi 590 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dilaksanakan Dengan dihadiri 27 orang WBP yang mewakili seluruh Warga Binaan yang disidang TPPkan untuk diusulkan Remisi Umum Tahun 2026. Dalam sidang tersebut, tim melakukan penilaian terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Kegiatan sidang diikuti seluruh peserta sidang TPP Lapas Pemuda Kelas III Langkat dan juga diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara secara daring sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan proses pengusulan remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana












