DELISERDANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian rabies dengan menargetkan wilayah Sumatera Utara bebas rabies pada 2030. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memastikan ketersediaan vaksin di seluruh kabupaten/kota serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memvaksinasi hewan peliharaan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Perayaan Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026 di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Kabupaten Deliserdang, Minggu (27/9/2026).
Wakil Gubernur Sumut Surya yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, pencapaian target bebas rabies membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, tenaga medis veteriner, organisasi profesi, dan masyarakat.
Menurutnya, Pemprov Sumut berkomitmen menjaga ketersediaan vaksin rabies di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah juga akan memperkuat pusat kesehatan hewan, meningkatkan kapasitas tenaga medis veteriner, serta mengoptimalkan surveilans dan deteksi dini terhadap potensi penularan.
Surya mengungkapkan, Sumatera Utara mencatat 280 kasus rabies sepanjang 2025. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena rabies tidak hanya menyangkut kesehatan hewan, tetapi juga keselamatan manusia.
Ia menegaskan, target Sumut bebas rabies pada 2030 tidak dapat diwujudkan hanya melalui upaya pemerintah provinsi. Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi profesi, komunitas, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pencegahan secara terpadu.
Pendekatan One Health juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Pendekatan ini menghubungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan agar pengendalian rabies dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dalam kegiatan itu, Sumut juga mencatat capaian vaksinasi rabies terhadap 15 ribu ekor hewan. Atas capaian tersebut, Surya menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk vaksinasi rabies terbanyak.
Surya berharap kegiatan vaksinasi massal dapat mendorong masyarakat semakin rutin memberikan vaksin kepada hewan peliharaan. Kesadaran pemilik hewan dinilai penting untuk membantu memutus rantai penularan rabies.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, mengingatkan bahwa rabies merupakan penyakit yang berdampak langsung terhadap keselamatan manusia.
Ia menekankan pentingnya pencegahan melalui vaksinasi dan langkah pengendalian yang terkoordinasi agar risiko penularan dapat ditekan.
Deklarasi Sumut bebas rabies 2030 memuat sejumlah komitmen, di antaranya penyediaan vaksin di seluruh kabupaten/kota, penguatan surveilans dan deteksi dini, edukasi masyarakat, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Sumut berharap upaya pengendalian rabies dapat berjalan berkelanjutan sehingga target bebas rabies pada 2030 dapat tercapai.












