Terbitkan Dua Aturan Baru Bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; menerbitkan dua Peraturan OJK &lpar;POJK&rpar; terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal&comma; yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan&comma; tata kelola&comma; kapasitas permodalan&comma; dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk serta layanan jasa keuangan&comma; perkembangan teknologi dan digitalisasi&comma; serta peningkatan eksposur risiko juga interkoneksi antarpelaku jasa keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK Nomor 3 Tahun 2026<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026&comma; OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek &lpar;PEKU&rpar; berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori&comma; yaitu PEKU 1&comma; PEKU 2&comma; dan PEKU 3&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pengelompokan dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh setiap Perusahaan Efek&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam POJK ini&comma; PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas&comma; PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek &lpar;PEE&rpar; atau Perantara Pedagang Efek &lpar;PPE&rpar;&comma; sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE&comma; PPE&comma; atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek&comma; penerbitan produk terstruktur&comma; hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan &lpar;MKBD&rpar;&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ul class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta&semi;<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif&comma; POJK juga memperkuat penerapan tata kelola&comma; manajemen risiko&comma; fungsi kepatuhan&comma; serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui pengaturan ini&comma; OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan&comma; meningkatkan perlindungan investor&comma; serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK Nomor 5 Tahun 2026<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026&comma; OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha &lpar;MIKU&rpar; yaitu MIKU 1 dan MIKU 2&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas&comma; sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi&comma; OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan &lpar;MKBD&rpar;&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list">&NewLine;<li>MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0&comma;1 persen dari dana kelolaan&semi; dan<&sol;li>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<li>MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0&comma;1 persen dari dana kelolaan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain itu&comma; POJK menetapkan kewajiban dengan pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi<br &sol;>sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi&comma; aspek tata kelola&comma; serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi&comma; Rabu &lpar;20&sol;5&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan penerbitan kedua POJK tersebut&comma; OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat&comma; profesional&comma; transparan&comma; dan berdaya saing&comma; serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia&period; &lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;terbitkan-dua-aturan-baru-bagi-perusahaan-efek-dan-manajer-investasi&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version