Tiga Warga Medan Mengaku Dianiaya di Kantor PT CIP, Lapor ke Polisi
MEDAN, BLINKISS – Tiga warga Kota Medan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat mendatangi Kantor PT CIP di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (21/5/2026).
Ketiga korban masing-masing Sendy Jansetia Putra, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting. Mereka mengaku datang ke kantor perusahaan tersebut untuk mengambil rangka becak barang dan 19 galon Aqua yang berada di dalam becak, serta meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor yang sebelumnya ditarik.
Namun, menurut pengakuan para korban, kedatangan mereka justru berujung keributan. Mereka mengaku mengalami pemukulan, sementara telepon genggam milik Dina Laruise dan Afridayanti Ginting disebut sempat hendak dirampas hingga terjatuh ke lantai.
“Kami datang baik-baik hanya untuk mengambil barang kami. Namun yang terjadi justru kami menjadi korban pemukulan,” ujar Sendy saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026) malam.
Usai kejadian, ketiga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal. Mereka berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan itu, termasuk mengamankan rekaman CCTV di lokasi sebagai barang bukti.
Menurut para korban, terdapat enam orang yang telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Afridayanti Ginting menilai persoalan tersebut seharusnya tidak perlu berujung ke ranah pidana apabila rangka becak barang dan 19 galon Aqua yang mereka maksud dikembalikan sejak awal.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim awak media belum mendapat balasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP maupun pihak-pihak yang dilaporkan juga belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)
