MEDAN, BLINKISS-
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur bersama Kanit Reskrim beserta Personel menangkap Seorang Pria pelaku Penganiayaan terhadap seorang wanita di Toko Oli milik Aguan.
Korban yang bernama Susanti (67) bekerja sebagai wiraswasta, ber alamat Jalan Pandan, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini sedang duduk di depan Toko Oli milik Aguan persis di jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Adapun Pelaku bernama Chilton (65), pekerjaan wiraswasta, adalah warga Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu tersebut cekcok kepada korban. Pelaku merasa kalah dalam adu mulut, akhirnya keributan pun tak terhindari, pelaku melempar kursi kepada korban ( Susanti Red), dan mengenai kepala dan pundak korban. Dan bukan sampai disitu saja, karena belum puas, kemudian pelaku mengambil batu yang ada di lokasi lalu melemparkan kearah korban hingga mengenai tangan kanan korban. Disaat itu pula warga sekitar pun datang melerai keributan tersebut, kemudian pelaku pun pergi Meninggalkan korban dari lokasi kejadian itu. Akhirnya korban Susanti melaporkan kejadian yang ia alami tersebut ke Polsek Medan Timur,
Sabtu (17/1/2026), pukul 16.20 Wib yang lalu.
Akhirnya pada Hari Rabu, (12/8/2026), tepat pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, pelaku dapat diamankan.di Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu
Dan kini pelaku pun numpang tidur di Polsek Medan Timur.
Sebagai barang bukti sebuah kursi wae hitam
Hasil Ver.
Saat di interogasi petugas Pelaku
Chilton mengakui kejadian tersebut dan mengakui bahwasannya melakukan penganiayaan kepada korban Susanti. **Erianto Ega












