Tim Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap 2 Pria Penjual Sabu di Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Medan, BLINKISS-
TIM Reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kompol Agus M ButarButar SH tangkap 2 orang Penjual sabu di Jalan Bundar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (25/5/2026) pukul 16.30 Wib.
Adapun identitas kedua
pria tersebut
MHD. Safei (MS) (37),
Pekerjaan tukang las,
warga Jalan Bundar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,
dan rekannya Wijaya (W) (42)
yang juga beralamat yang sama
Jalan Bundar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur. Adapun barang bukti yang didapat
6 (Enam) bungkus pelastik kecil sabu seberat 0,75 gram,
1 (satu) bauh HP. merek Siomi,
Uang Rp.230,000 (Dua Ratus Tiga puluh Ribu Rupiah).
Pada hari senin 25 Mai 2026, sekira pukul 16.30 WIB
Tim Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya 2 (Dua) org Pria telah melakukan transakasi jual Narkotika jenis Sabu di dalam rumah.
Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi dan sesampai di lokasi Tim mengamati lokasi yg di duga tempat transaksi penjualan Narkotika jenis sabu. Setelah Tim mengamati dan melihat adanya 2 (dua) orang pria secara bersama sama melakukan penjualan Narkotika jenis sabu. Saat itu juga Tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi Rumah yg di gunakan sebagai tempat transaksi penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut. Hasil dari penggeledahan Tim melakukan pemriksaan terhadap ke 2 (dua) tersangka tersebut,
Tim menemukan uang dari kantong saku celana MS uang sebesar Rp,230,000 (Dua RatusnTiga Puluh ribu) yg di duga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.dan dari tersangka W,
tim menemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus kecil.
Kedua tersangka MS dan W mengakui narkotika jenis sabu di dapatkannya dri seorg pria bernama ucok 8 (delapan) bungkus kecil dgn cara membeli sebesar Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu Rupiah dgn menggunakan uang milik MS Rp,75,000 (Tujuh pulu lima ribu) dan W, memberi Rp,75,000 (Tujuh puluh lima ribu).
Selanjutnya MS telah menjual 2 bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp.80,000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sisa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 bungkus kecil di serahkan ke pada tersangka W.
Selanjutnya tersangka W mengakui bahwa narkotika jenis sabu yg di temukan tim di kantong saku celana kanan berasal dari sisa penjualan tersangka MS, yg selanjutnya tersangka W
berencana mau menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut.
Tersangka W, mengakui bahwasanya benar Narkotika jenis sabu yang di dapatkan dari ucok dgn cara membayar Rp,150,000(Seratus Lima puluh ribu) yg mana Rp.75,000(tujuh puluh lima ribu menggunakan uang milik W.
Selanjutnya natkotika jenis sabu tersebut di jual dan hasil penjualan di bagi 2 dengan MS. **Erianto Ega

