Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Medan Salurkan Bansos
MEDAN, BLINKISS-
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mendistribusikan (bansos) kepada masyarakat, khususnya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang menjadi janji kampanye Wali Kota Medan, Rico Waas.
Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menjadikan status tingkatan desil kesejahteraan (Desil 1 – Desil 3) sebagai syarat menerima bantuan PKH Medan Makmur.
“Penerima PKH Medan Makmur tetap berdasarkan desil, bahkan yang berhak mendapatkan PKH Medan Makmur hanya yang berada di rentang Desil 1 sampai Desil 3. Tentu ini bertolak belakang dengan semangat diciptakannya program PKH Medan Makmur. Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat,” ucap Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).
Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, sejatinya PKH Medan Makmur diciptakan untuk mengakomodir masyarakat Kota Medan yang selama ini tidak mendapatkan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara, PKH Kemensos sendiri diberikan kepada masyarakat yang berada dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5. Walaupun demikian, tidak semua masyarakat di rentang Desil 1 hingga Desil 5 mendapatkan PKH Kemensos karena keterbatasan kuota.
“Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, harusnya paling tidak PKH Medan Makmur bisa memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Karena semangat PKH Medan Makmur ini untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos. Jadi, seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit,” ujarnya.
Diterangkan Zulkarnaen, masih banyak warga miskin di Kota Medan yang berada di atas Desil 5. Artinya, masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan bukan hanya masyarakat yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 5, tetapi juga masyarakat miskin yang berada di Desil 6. Untuk itulah, DPRD Medan berharap penerima PKH Medan Makmur dapat diperlonggar hingga Desil 6.
“Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, lantas bagaimana nasib masyarakat miskin Desil 4, Desil 5 dan Desil 6 yang belum mendapatkan PKH Kemensos. Sekali lagi mohon diingat, semangat diciptakannya PKH Medan Makmur adalah untuk mengakomodir masyarakat miskin di Kota Medan yang belum mendapatkan PKH Kemensos. Terlepas masyarakat tersebut berada di Desil mana,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial untuk membenahi persyaratan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan PKH Medan Makmur.
“Pertama, PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada Desil, tetapi lebih kepada kenyataan di lapangan. Dinsos bersama pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos tanpa melihat status desilnya. Bila terbukti miskin, berikan PKH Medan Makmur tersebut,” tegasnya.
Kedua, lanjut Zulkarnaen, pihak kecamatan dan kelurahan harus terus memperbaiki proses pendataan Perlindungan Sosial (perlinsos) agar pendistribusian bansos PKH, baik yang bersumber dari Kemensos maupun Pemko Medan bisa tepat sasaran.
“Kita melihat, sampai saat ini pendataan Perlinsos di Kota Medan masih carut-marut. Kita minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial beserta seluruh perangkat kewilayahan untuk membenahi semua ini. Segera selesaikan pendataan Perlinsos secara faktual dan objektif,” pungkasnya.**Erianto Ega












