20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

1 Anggota PPK Medan Timur Terdakwa yg Penggelembungan Suara Dilapor ke Kejagung

1 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Paul Mei Anton Simanjuntak, seorang anggota DPRD Medan, telah melaporkan seorang tersangka anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur berinisial ASBH ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Pelaporan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh ASBH selama Pemilu Legislatif 2024.

 

ASBH, bersama dua tersangka PPK lainnya, telah ditangkap atas tuduhan tersebut dan diadili di Pengadilan Negeri Medan. Putusan pengadilan menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp 25 juta.

 

Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam pernyataannya kepada detikSumut pada Kamis (23/5/2024), menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena ASBH yang sebelumnya diterima sebagai calon jaksa di Kabupaten Asahan, dianggap tidak memiliki integritas yang cukup sebagai penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan tindak pidana.

 

“Kita melaporkan karena memang dia penyelenggara yang diterima sebagai jaksa, dia melakukan tindakan pidana kan, tidak berintegritas padahal dia calon jaksa kan,” kata Paul.

 

Pelaporan ini telah disampaikan langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI pada Rabu (22/5/2024). Dia berharap agar Kejagung membatalkan pencalonan ASBH sebagai jaksa, mengingat putusan pengadilan yang telah menghukumnya.

 

ASBH bersama MRK dan JM, juga anggota PPK Medan Timur, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelembungan suara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan itu, meskipun kasus ini masih dalam proses banding.

Untuk informasi lebih lanjut, Blinkiss.id akan terus memantau perkembangan kasus ini di Kejagung RI dan PN Medan. (EGA(

Facebook Comments Box
Translate ยป