Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede : Terkait Temuan Beras Quality Premium Kami Segera Panggil Semua Pihak Terkait

Medan, BLINKISS – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R Pardede, menegaskan akan segera memanggil seluruh pihak terkait atas temuan beras quality premium yang tidak sesuai standar di Kota Medan. Diketahui, temuan itu didapatkan dari hasil sidak yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Satgas Pangan Kota Medan ke sejumlah distributor di Kota Medan.
“Atas temuan beras yang tidak sesuai standar di Kota Medan, Komisi III akan segera memanggil Dinas Ketahanan Pangan (DKP3) Medan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, serta para distributor yang terbukti menjual beras-beras yang tidak sesuai standar tersebut,” ucap Salomo Pardede kepada Sumut Pos, Kamis (31/7/2025).
Dikatakan Salomo, perdagangan beras tidak sesuai standar ataupun beras oplosan merupakan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi.
“Untuk itu harus ada penjelasan yang mendetail, baik dari Pemko Medan melalui OPD terkait maupun dari para distributor yang kedapatan menjual beras yang tidak sesuai standar itu. Intinya, segera kami panggil semua pihak terkait,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Salomo menegaskan, Pemko Medan bersama Satgas Pangan perlu mengusut tuntas tentang masih adanya pihak distributor yang masih menjual beras tidak sesuai standar. Sebab sebelumnya, Kementerian Pertanian RI telah merilis merk-merk beras yang terindikasi melakukan pengoplosan.
“Jelas-jelas pihak kementerian sudah merilis daftar merk beras yang terindikasi sebagai beras oplosan, kenapa merk-merk tersebut masih dijual oleh para distributor tersebut. Kenapa distributor ini tidak menarik beras-beras itu dan justru tetap memperdagangkannya di Medan. Ini harus diusut,” tegasnya.
Bila terbukti bersalah, Salomo pun meminta Pemko Medan untuk memberikan tindakan tegas kepada para distributor tersebut.
“Jadi tidak cukup hanya dengan sanksi menarik beras-beras yang tidak sesuai standar itu agar tidak diperdagangkan lagi disana, tetapi juga harus ada sanksi yang lebih tegas kepada pelaku usaha. Sebab sekali lagi, perbuatan ini jelas-jelas telah merugikan masyarakat Kota Medan,” katanya mengakhiri.**Erianto EGA.