5 Kab/Kota Tengah Berbenah Menuju Universal Jamsostek Coverage

Sumut, BLINKISS – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan menyambangi lima kepala daerah di kawasan Tapanuli: Walikota Sibolga, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbang Hasundutan, dan Bupati Toba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, dalam audiensi menjelaskan pentingnya perlindungan dasar risiko kerja bagi seluruh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program ini meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan produktivitas kerja untuk mendukung kemandirian ekonomi,” ujar I Nyoman.
Hingga 2024, coverage kepesertaan tenaga kerja di Wilayah Sumbagut mencapai 32,73% di Provinsi Aceh dan 49,35% di Sumatera Utara. Ini mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
“Kami harap regulasi di setiap daerah bisa mewajibkan seluruh pekerja terlindungi program ini,” tambah I Nyoman.
Sambangi Tapanuli Tengah
Pada Selasa (29/4/2025), BPJS Ketenagakerjaan diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi di Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati. Masinton menyampaikan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menyatakan dukungan melalui sosialisasi serta alokasi anggaran.
“Kami akan dorong seluruh pelaku usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Masinton.
Seminggu kemudian, Masinton melakukan kunjungan balasan ke Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Medan.
Sambangi Sibolga
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan peningkatan perlindungan sosial sebagai prioritas pemerintahannya.
“Kami akan mulai memberikan Jaminan Hari Tua bagi 200 penerima bantuan iuran,” ungkap Wawako Pantas.
Sibolga merupakan kota dengan cakupan UCJ tertinggi di Sumut dan memiliki dua Perda: Perda Santunan Kematian dan Perda Jamsostek.
Sambangi Humbang Hasundutan
Pada Rabu (14/5/2025), Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut. Oloan menegaskan akan membentuk tim terpadu untuk meningkatkan coverage Jamsostek yang masih rendah.
Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyambut baik dan siap mendukung program ini. Ketua Bapemperda, Bresman Sianturi, juga siap memprioritaskan pembentukan Perda Jamsostek.
Sambangi Toba
Kamis (15/5/2025), Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Toba. Effendi menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja harus tepat sasaran, dimulai dari pembenahan data.
Ia mengapresiasi keterlibatan BPJS dalam program “Buka Desa” dan mendukung peningkatan sosialisasi ke desa-desa. Saat ini, APBD Toba telah melindungi 7.000 pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toba, Chandra Frans Sitanggang, menargetkan 77.000 pekerja terlindungi tahun ini. Saat ini coverage baru mencapai 53,71%.
Sambangi Tapanuli Utara
Wakil Bupati Taput, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng, memimpin audiensi bersama jajaran OPD pada Jumat (16/5/2025) hingga larut malam. Ia menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh OPD harus berkolaborasi dalam mewujudkan masyarakat Taput yang sejahtera,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Taput, Agus Parlindungan Sitinjak, menyampaikan bahwa tingkat kepesertaan di Taput masih rendah dan mengharapkan dukungan penuh dari Pemkab.
Amanat Konstitusi dan Inpres
Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
“Inpres No. 2 Tahun 2021 mengamanatkan agar seluruh pekerja menjadi peserta aktif. Kami siap berkolaborasi dan turun langsung untuk sosialisasi,” jelasnya.
Ia mengapresiasi dukungan para kepala daerah yang telah berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja Indonesia.
(Kontributor: Agung)