Sidang Edi Suranta, Dua Saksi Bantah Terdakwa Memiliki Senjata Api saat Diamankan
2 min readMedan, BLINKISS
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (4/6/2024), dua saksi, Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga, memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Mereka menyatakan bahwa Edi tidak memiliki senjata api saat diamankan oleh Brimob Polda Sumut.
Josua Surbakti, yang merupakan sopir Edi, memastikan bahwa tidak ada senjata api yang ditemukan saat Edi diamankan. “Saat diamankan, saya pastikan tidak ada senjata api dari Pak Edi,” ujarnya di persidangan.
Josua juga menceritakan kronologi penangkapan. Menurutnya, mobil mereka dihentikan oleh personel Brimob yang kemudian mengetuk kaca jendela dan memerintahkan mereka untuk turun.
“Saat itu, ada beberapa anggota Brimob mengetuk kaca jendela mobil kami. Lalu kami disuruh turun. Pak Edi berada di samping saya. Lalu, Zimbo berada di kursi belakang saya. Lalu kami bertiga keluar dari mobil,” tuturnya.
Selanjutnya, Josua dan Zipo di borgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan di suruh berjongkok. Selanjutnya, pihak Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya.
“Kami bertiga lalu diamankan dan dibawa ke atas, saat diamankan itu. Tidak ada Brimob mengamankan Senpi dari Pak Edi. Hanya saja, ada saya mendengar percakapan Brimob dengan Pak Edi,” tambahnya.
Setelah di atas, keduanya dipisahkan dengan Edi. Pihak Brimob Polda Sumut terlebih dahulu membawanya ke Markas Polrestabes Medan.
“Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa oleh penyidik mengenai kasus Senpi. Saya tidak tahu itu Senpi siapa yang punya,” terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus mempertanyakan apakah saksi (Josua) mengetahui terdakwa membuang sesuatu.
Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa tidak ada membuang sesuatu benda apapun.
“Saat Brimob datang, mereka langsung mengetok jendela mobil dan mengatakan buka. Lalu saya dan Pak Edi bersamaan membuka pintu mobil. Saya melihat aktivitas Pak Edi, tidak ada membuang suatu benda apapun,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob, Bripda Diki Sembiring, menyatakan bahwa Edi diamankan dengan memiliki senjata api. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Josua dan Rasman.
Rasman Gurusinga, saksi lainnya, menegaskan bahwa Edi tidak membawa senjata api. “Tidak ada bang Edi membawa senjata api. Setelah diamankan, kami langsung dibawa ke atas,” terangnya.
Usai persidangan, Josua dan Rasman menyatakan kepada media bahwa kesaksian mereka adalah benar dan sudah disumpah. Jaksa penuntut umum, Jhon Wesli, menolak memberikan komentar terkait kesaksian tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob, Bripda Diki Sembiring, menyatakan bahwa Edi diamankan dengan memiliki senjata api. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Josua dan Rasman.
Edi Suranta Gurusinga diamankan pada 13 Maret 2023 di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, bersama 20 orang lainnya, tetapi hanya Edi yang ditetapkan sebagai tersangka. (Agung)