Adu Mulut dan CCTV Hilang Warnai Pra Rekonstruksi Kasus KDRT Sherly
2 min readMedan, BLINKISS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Reknata) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga di Ruang Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis pagi (01/08/2024).
Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2023 tentang KDRT yang terjadi di Kompleks Cemara Asri Jalan Royal, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pra Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan laporan Sherly dengan nomor LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 09 April 2024, yang melaporkan suaminya, Rolan.
Setelah pelaksanaan Pra Rekonstruksi, Penasehat Hukum Sherly, Khilda Hamdayani, SH., MH, yang diwakili oleh Sindroigolo Wau, SH., MH, mengungkapkan bahwa terjadi adu mulut dalam proses tersebut akibat perbedaan versi fakta kejadian.
“Kami telah melaksanakan pra rekonstruksi. Ada beberapa hal yang dibantah oleh pihak lain, karena versi mereka berbeda dengan versi kami,” ujar Sindroigolo Wau, SH., MH, saat mendampingi Sherly yang didampingi kakaknya, Yanty, dan suami Yanty, Erwin Henderson.
Sindroigolo Wau menambahkan bahwa hasil akhir dari pra rekonstruksi akan ditentukan oleh Subdit Reknata Polda Sumut.
“Untuk hasil akhirnya, kita tunggu dari pihak penyidik. Kita akan menunggu tahap berikutnya untuk mendapatkan hasilnya,” jelas Sindroigolo Wau, SH.
Sindroigolo Wau juga menyinggung masalah rekaman CCTV yang hilang durasinya saat diputar di pengadilan, yaitu dari menit ke-41 hingga menit ke-49.
“Kalau mereka membantah, itu urusan mereka. Namun, CCTV yang muncul di pengadilan terputus selama 8 menit. Jika mereka merasa benar, tunjukkan CCTV yang lengkap,” tegas Sindroigolo Wau, SH., MH.
Sherly menyampaikan bahwa seluruh kejadian seharusnya terekam CCTV karena di setiap sudut tempat kejadian terpasang kamera CCTV.
“Setiap sudut ruangan, dari lantai satu hingga lantai dua, semuanya terpasang CCTV. Namun, rekaman tersebut tidak dikeluarkan sama sekali,” kata Sherly.
Sindroigolo Wau juga menginformasikan bahwa rekaman CCTV belum pernah diberikan kepada pihak penyidik.
“Menurut informasi, penyidik sudah meminta CCTV tersebut, tetapi hingga kini belum diberikan,” ujarnya.
Pra Rekonstruksi tersebut berlangsung selama sekitar 2 jam dengan 23 adegan yang diperagakan.
“Selama proses ini, ada sekitar 23 adegan yang diperagakan. Terkait perbedaan pendapat, itu hal biasa dalam proses ini,” jelas Sindroigolo Wau.
Pihak terlapor tidak sepenuhnya hadir; hanya Lili Kmso dan Rolan yang hadir, sementara Jon dan Akia tidak datang. Sebaliknya, pihak pelapor hadir lengkap dengan Yanty, Sherly, Erwin Henderson, serta orang tua Sherly.
Erwin Henderson juga menanggapi bahwa jika terlapor merasa terzhalimi, seharusnya dia tidak melarikan diri.
“Jika merasa terzhalimi, kenapa dia yang kabur?” tanya Erwin.
Sindroigolo Wau berharap pra rekonstruksi ini akan segera diikuti dengan tindakan yang sesuai dari Subdit Reknata Polda Sumut untuk menegakkan keadilan.
“Semoga pihak Reknata segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan sesuai prosedur hukum,” harapnya.
Pra Rekonstruksi dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, jajaran Subdit Reknata Polda Sumut, dan Tim Inafis Polda Sumut.
Tumbur Munthe, Penasehat Hukum Rolan, menyatakan bahwa hasil rekonstruksi tidak sesuai dengan laporan KDRT karena kliennya membantah tuduhan dorong-mendorong.
“Klien kami membantah tuduhan dorong-mendorong yang disampaikan oleh pihak pelapor. Kami tunggu bukti lebih lanjut jika ada,” kata Tumbur Munthe. (Agung)