20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Provinsi Sumut, Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp268 Triliun di 2024

3 min read

Blinkiss.id, Medan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa sektor perbankan di wilayah Sumut saat ini menunjukkan stabilitas konsisten terjaga melalui modal kokoh serta likuiditas memadai, dengan peran intermediasi yang sedikit terbatas namun mulai menunjukkan peningkatan.

Dimana penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan di Sumut tercatat sebesar Rp268 triliun atas pertumbuhan relatif baik sebesar 8,22% yoy, tertinggi selama selama tahun 2024.

“Adapun sebagai struktur kredit terdiri dari 69,51% kredit produktif dan 30,49% kredit konsumtif,” ujar Khoirul Muttaqien, yang didampingi Wan Nuzul Fachri selalu Direktur, Deputi Direktur Pengawasan LJK2 Anton Purba dan Deputi Direktur Layanan Management Strategis Yusril pada kegiatan Rundown Brunch With Media 2024 di Bel Mondo Cafe, Jalan Teuku Daud, Kamis (15/8/2024)

Kegiatan Update yang bertajuk Optimalisasi peran OJK daerah melalui sinergitas media partner, sebut Khoirul Muttaqien seraya menambahkan bahwa kredit produktif di Sumut mengalami pertumbuhan secara signifikan, didukung sektor industri pengolahan yang menjadi sumber pertumbuhan terbesar.

“Maka sektor tersebut mencatatkan outstanding kredit sebesar Rp55,71 triliun, tumbuh 13,11% yoy,” ujarnya kepada wartawan.

Pertumbuhan yang didorong oleh industri pengolahan minyak goreng dari kelapa sawit, merupakan subsektor utama dengan memiliki kontribusi besar untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Selain sektor industri pengolahan, sektor-sektor lain yang terkait dengan pariwisata juga menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit di wilayah Sumut.

Untuk sektor real estate, yang sebagian besar terdiri dari kredit pembangunan pusat perbelanjaan atau mal, mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar Rp7,33 triliun dengan pertumbuhan 51,45% yoy.

Hal tersebut juga terjadi pada sektor transportasi, penyaluran kredit mencapai Rp5,00 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,77% yoy.

Kemudian pada sektor jasa kemasyarakatan, sosial, juga hiburan telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan melalui penyaluran kredit Rp4,46 triliun yang tumbuh sebesar 26,67% yoy.

Dari sisi kredit konsumtif, pertumbuhan didorong oleh kredit multiguna, di bulan Juni 2024 tercatat sebesar Rp46,31 triliun atau tumbuh 13,73% yoy.

Selanjutnya untuk Kredit multiguna adalah sebagai sumber pertumbuhan terbesar pada sektor konsumtif, diikuti kredit rumah tinggal dengan nilai Rp22,45 triliun yang tumbuh sebesar 10,68% yoy.

Pertumbuhan ini telah menunjukkan adanya permintaan stabil dari konsumen, sekaligus telah mencerminkan peningkatan daya beli masyarakat Sumut.

Ditambahkan Muttaqien terkait ketersediaan dana yang cukup dalam sektor perbankan dengan pusat operasi di Sumut pada Juni 2024 menunjukkan tingkat likuiditas tetap terjaga.

Dimana Rasio antara Alat Likuid dan Deposito Non-Core (AL/NCD) serta Alat Likuid dan Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) meningkat masing-masing menjadi 91,14 persen dan 19,21 persen, jauh melampaui ambang batas yang ditentukan sebesar 50 persen dan 10 persen.

Hal ini tentunya menandakan tingkat kesiapan yang sangat baik dalam mengatasi kebutuhan transaksi masyarakat di Sumut.

Ketahanan modal juga tetap solid, terlihat dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum dan BPR/BPRS yang berada dalam level yang kuat yaitu 29,25 persen dan 26,77 persen.

Situasi ini mengindikasikan bahwa jumlah modal perbankan masih mencukupi dalam menghadapi risiko potensial.

Kualitas kredit sektor jasa keuangan tetap terjaga pada tingkat yang aman, dengan rasio non performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,03 persen, non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,41 persen.

Selanjutnya untuk NPF perusahaan modal ventura sebesar 8,80 persen, disebabkan oleh karakter investasi perusahaan yang menjadi debitur memang berisiko tinggi. Dari sisi pembiayaan digital, tingkat wanprestasi 90 hari, yaitu tingkat kelalaian atas penyelesaian kewajiban yang tertera pada perjanjian di atas 90 hari, perusahaan fintech P2P lending berada dalam level 1,72 persen. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »