Ketua DPC PDIP Medan Dukung Keputusan MK Terkait Treshold Pilkada
1 min readMEDAN–BLINKIS.ID- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasyim menyebut keputusan ini memberikan kesempatan bagi PDI Perjuangan untuk mengusung sendiri calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2024.
Hasyim, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, menegaskan bahwa meskipun partainya kini memiliki kapasitas untuk mengajukan calon secara mandiri, PDI Perjuangan tetap membuka peluang untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya di Kota Medan.
“Kami tetap menjalin komunikasi intensif dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi yang sejalan dengan visi dan misi PDI Perjuangan dalam Pilkada Medan,” ujar Hasyim saat berbicara kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan bahwa komunikasi di tingkat daerah sejauh ini berjalan dengan baik, namun keputusan final mengenai koalisi tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Kami sudah memberikan beberapa masukan terkait dengan pembentukan koalisi ini kepada DPP,” lanjutnya.
Meskipun sudah bisa mengusung calon sendiri sesuai dengan keputusan MK, PDI Perjuangan Kota Medan masih terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain. Pada Pilkada Medan 2024 ini, PDI Perjuangan Kota Medan mengusung Prof Ridha sebagai calon Wali Kota Medan, sementara calon wakilnya masih dalam tahap pembahasan.
“Harapan kami, pasangan Prof Ridha dapat mencerminkan wajah Kota Medan yang lebih baik ke depannya,” pungkas Hasyim SE. (Erianto EGA).