24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Fitriyah: Kuasa Hukum Desak Kejari Medan Tegas, Berkas Sudah 5 Tahun Terombang-Ambing

2 min read

Medan, BLINKISS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Fitriyah sebagai pelapor, dengan terlapor berinisial Sur, telah berlangsung selama lima tahun tanpa kejelasan. Penasihat hukum Fitriyah dari Kantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLI, bersama Ridonan HS Ginting SH dan Univy Hia SH, mendesak Kejaksaan Negeri Medan untuk segera mengubah status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers di Jalan Wahidin, Selasa (17/9/2024), Marta Sitorus mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah tiga kali dikembalikan oleh kejaksaan dengan status P-19. Hal ini dianggap memperlambat proses hukum yang sudah berlangsung lama. “Kami telah menyampaikan berbagai bukti substansial. Putusan praperadilan bahkan memerintahkan agar penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” kata Marta.

Marta juga menyampaikan keberatan atas tidak ditahannya Sur, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada bukti laporan dari korban lain terhadap Sur. Kami masih menunggu respon pihak kepolisian atas keberatan yang kami sampaikan. Ketakutan kami adalah akan ada korban lain, dan Sur bisa saja menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Ridonan Ginting SH menambahkan bahwa selain Fitriyah, terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami penipuan serupa. “Kami yakin bukti yang kami ajukan sudah cukup, termasuk keterangan dari 11 saksi, ahli hukum, laporan polisi, serta putusan praperadilan. Kami juga memiliki bukti transaksi rekening dan keterangan terlapor. Kami akan terus mengikuti proses hukum ini,” jelas Ridonan.

Kerugian yang dialami Fitriyah, menurut kuasa hukum, mencapai Rp 562 juta. “Kami berharap pihak kejaksaan dapat bertindak objektif dan menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambah Univy Hia SH.

Univy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri Medan, berharap agar kejaksaan dapat memproses kasus ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap jaksa dapat melihat kasus ini dari sudut pandang hukum yang sama, yakni KUHP, dan tidak ada tafsir lain di luar ketentuan tersebut,” jelas Univy.

Marta menegaskan bahwa jika berkas yang baru dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Medan kembali dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan, pihaknya akan meminta diadakannya gelar perkara gabungan antara penyidik, kejaksaan, dan penasihat hukum. Jika permintaan ini tidak direspons, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Kami tidak akan berhenti berjuang. Jika permintaan gelar perkara gabungan tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih tegas demi memperjuangkan hak klien kami,” tegas Marta.

Diketahui, kasus ini telah berlangsung selama lima tahun. Pada tahun keempat, Fitriyah sempat mengirimkan kado ulang tahun ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus tersebut. (Gung)

Facebook Comments Box
Translate »