Kasus Pencurian di Toko Ponsel, Pelaku Terpaksa Ditembak
2 min readMedan, BLINKISS – Di tengah suasana malam yang tenang pada 5 Oktober 2024, kejadian mencurigakan terjadi di Plaza Medan Fair. Toko ponsel milik Sonita Br. Munthe, seorang pemilik yang kini berusia 34 tahun, menjadi sasaran pencurian. Saat itu, Sonita sedang menonton film di bioskop, tidak menyangka bahwa tokonya yang berada di lantai 4 sedang dibongkar oleh seorang pelaku.
Kabar buruk tiba ketika pihak keamanan plaza menghubungi Sonita. Mereka memberitahukan bahwa toko ponselnya telah dirusak dan pintu Rolling Door dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika Sonita tiba, ia menemukan 26 unit ponsel—baik Android maupun iPhone—hilang tanpa jejak. Aksi pencurian tersebut bahkan terekam jelas oleh kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin oleh Kompol Yayang Rizki Pratama SIK dan Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, segera meluncurkan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku, seorang pria bernama Dian Syahputra alias Marco alias Gajah, yang berusia 26 tahun dan merupakan warga Jalan S. Parman Gg. Sor, Medan Petisah.
Pada dini hari 6 Oktober, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menangkap Dian di Jalan S. Parman. Namun, pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Dalam situasi tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, menembak kedua kakinya agar tidak dapat melarikan diri lebih jauh.
Setelah berhasil diamankan, Dian mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ponsel-ponsel yang dicuri telah diberikan kepada temannya untuk dijual. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis dengan tiga kasus pencurian sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi tiga unit ponsel Android berbagai merek, sebuah baju kemeja bermotif kotak-kotak yang dikenakannya saat beraksi, serta alat-alat yang digunakan untuk membongkar toko, termasuk tang, gunting, dan pengkait besi.
Kapolsek Yayang menyampaikan rasa penyesalan sekaligus keprihatinan terhadap kejadian ini, sembari berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Sementara itu, Sonita harus menanggung kerugian besar akibat ulah pelaku, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Agung)