Terdakwa Penipuan Rp700 Juta dengan Modus Janjikan Proyek UIN SU Dituntut 41 Bulan Penjara
1 min readMedan, BLINKISS – S. C. alias Syamsul (56), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), dituntut 41 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan.
JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan bahwa tindakan S. C. telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Kami menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan,” ungkapnya dalam sidang di Ruang Cakra 5, Senin (7/10/24).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan saksi korban, namun hal-hal yang meringankan termasuk pengakuan dan sikap sopan S. C. di persidangan. Usai pembacaan tuntutan, S. C. memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu untuk meringankan hukumannya.
Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum S. C. untuk menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (10/10/24) mendatang.
Kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika terdakwa menjanjikan proyek dengan keuntungan besar kepada korban, Muhammad Zulfan Tanjung. S. C. mengaku sedang mengerjakan proyek di UIN SU dan meminta korban memberikan modal sebesar Rp700 juta untuk proyek yang tidak pernah ada, mengakibatkan kerugian bagi korban. Setelah lebih dari setahun menunggu, korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. (Agung)