LLDIKTI Aceh Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Dosen dan Staf Perguruan Tinggi Se-Aceh
2 min readMedan, BLINKISS – Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, MM, MT, mengajak semua pekerja, termasuk dosen dan staf administrasi di perguruan tinggi, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ajakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Insya Allah, saya menyambut baik rencana pendaftaran dosen perguruan tinggi swasta di Aceh. Beberapa waktu lalu kita sudah bertemu dengan Kakanwil Pak Henky, dan ke depan kita akan terus memperkuat hubungan LLDIKTI dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dr. Rizal di Banda Aceh.
Menurut Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021, seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dr. Rizal menegaskan bahwa semua dosen dan pegawai, termasuk penjaga keamanan dan mahasiswa magang, harus mendaftar dalam program jaminan sosial ini.
Henky Rhosidien, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja formal dan non-formal di lingkungan LLDIKTI wilayah XIII Aceh. Ia menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani kerja sama terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di gedung LLDIKTI pada 11 Maret 2023.
“Seluruh perguruan tinggi juga diharapkan memberikan perlindungan kepada semua pekerja di lingkungan kampus. Kolaborasi dengan stakeholder, termasuk LLDIKTI dan seluruh perguruan tinggi, sangat penting agar seluruh kepegawaian pendidik terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Henky.
Di Sumatera Utara, Henky melaporkan bahwa kepesertaan di perguruan tinggi berjalan dengan baik berkat dukungan dari LLDIKTI yang telah mengeluarkan edaran dan mendorong seluruh tenaga pendidik untuk menjadi peserta. Ia juga menekankan pentingnya melindungi mahasiswa yang terlibat dalam program magang, praktik kerja, dan KKN, mengingat risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama mereka berpraktik di lapangan atau di perusahaan.
Dengan langkah ini, diharapkan semua dosen dan staf di perguruan tinggi se-Aceh dapat terlindungi dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. (Gung)