Ketua DPD Ormas PPKP Batubara Dukung Pembebasan Kennedy Manurung, Sidang PK Tunggu Putusan Hakim
2 min readBatubara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Batubara, Bapak Vernando Manurung, S.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap pembebasan Kennedy Manurung yang saat ini masih menjalani tahanan. Dukungan ini disampaikan di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) kasus Kennedy Manurung yang memasuki tahap akhir, setelah melewati enam kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pernyataannya, Bapak Vernando menegaskan bahwa seluruh bukti baru atau novum telah diserahkan oleh tim pengacara kepada hakim yang memimpin sidang PK, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Di antara bukti-bukti tersebut, yang paling signifikan adalah surat keterangan kematian pelapor pertama atas nama Alfonso Hutapea yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, serta surat kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas.
Selain itu, turut diserahkan bukti terkait bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, yang mengacu pada Undang-Undang Agraria tentang penguasaan tanah terlantar. Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap kejanggalan terkait ketidakhadiran saksi pelapor pertama dan kedua. Menurut Bapak Vernando, saksi-saksi tersebut tidak pernah hadir di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun di persidangan di PN Medan, dan hingga saat ini tidak bisa dihadirkan oleh penegak hukum maupun hakim untuk memberikan kesaksian.
“Dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan kejanggalan dalam kasus ini, kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan Bapak Kennedy Manurung dari tahanan,” ujar Vernando.
Saat ini, Kennedy Manurung masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige, menunggu putusan dari sidang PK. Bapak Vernando juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan agar keadilan ditegakkan dan Kennedy segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Sidang PK ini menjadi harapan terakhir bagi Kennedy Manurung untuk mendapatkan kebebasan, setelah berbagai upaya hukum dilakukan. (BK)