Catat !! Regulasi Penghapusan Data Kendaraan Dimulai Tahun 2025
2 min readMEDAN, BLINKISS — Mulai tahun 2025, regulasi penghapusan data kendaraan bermotor akan diterapkan, di mana kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun akan dihapus dari registrasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, dalam sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Hotel Polonia Medan, Senin (21/10).
Muji Edyanto menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memastikan kendaraan yang tidak terdaftar dengan baik tidak beroperasi di jalan. Ia berharap informasi ini dapat tersebar luas melalui media massa agar masyarakat tidak terkejut dan dapat mendukung program pemutihan. “Kami ingin agar masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat mendapatkan klaim dengan lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja, Mulyadi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan sejumlah keringanan. Mulai dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, serta diskon pokok PKB sebesar 5% jika dibayar sebelum jatuh tempo.
“Kepatuhan pajak masyarakat saat ini berada di angka 43 persen. Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap bisa meningkat menjadi 75 persen,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Muji juga menanggapi kritik terkait kepatuhan pajak dari oknum pejabat dan polisi. Ia mengakui bahwa kepatuhan belum sempurna dan menekankan perlunya kolaborasi dalam penegakan aturan. “Kami menerapkan pendekatan teguran lisan, teguran tertulis, dan tilang untuk meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. “Kendaraan yang dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” tegasnya.
Berdasarkan data Bapenda Sumut, realisasi PKB hingga 20 Oktober 2024 baru mencapai 65 persen dari target Rp2,79 triliun. Diharapkan, melalui program pemutihan ini, target kepatuhan pajak dapat tercapai sebelum regulasi penghapusan data kendaraan diterapkan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat Dirlantas Polda Sumut dan perwakilan Jasa Raharja, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pajak dan regulasi yang akan datang. (Agung)