Erwin Henderson Curhat soal Perlakuan Polisi dalam Kasus KDRT, Minta Perhatian Presiden Prabowo
1 min readMedan, BLINKISS – Erwin Henderson, seorang warga Deli Serdang, berbagi kekecewaannya terkait perlakuan oknum polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan adik iparnya. Dalam pernyataan yang disampaikan, Erwin mengaku merasa tidak adil diperlakukan saat diminta keterangan menjadi saksi.
Erwin menjelaskan bahwa ia hanya mengantarkan istrinya, Yanty, ke rumah Sherly, yang diduga menjadi korban penganiayaan. Namun, saat diinterogasi oleh penyidik dari Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan, ia merasa dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. “Saya dipaksa mengakui bahwa saya menjemput Sherly, padahal itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Membawa yang diterimanya, karena tidak mencantumkan tanggal hanya tertulis bulan September 2024 saja. Sementara baru dilaksanakan beberapa minggu setelah diterbitkan tepatnya tanggal 21 Oktober 2024. “Ini membuat saya bingung,” tambah Erwin.
Erwin merasa pemanggilan saksi ini terkesan berlebihan, dengan sejumlah petugas yang menjemputnya. “Saya merasa dipermalukan,” ujarnya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap perlakuan oknum polisi yang dianggap semena-mena. “Semoga ada perbaikan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini,” harap Erwin.
Kuasa hukum Erwin, Khilda Handayani, juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan saksi. “Proses hukum harus melindungi semua pihak dan tidak menambah beban psikologis,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterimanya, mengatakan, “Tks kami cek ya,” sebagai respon terhadap laporan tersebut. Erwin dan kuasa hukumnya berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan. (Gung)