Ketua Umum Pejuang Batak Bersatu Harapkan Peninjauan Kembali yang Adil untuk Kennedy Manurung
1 min readMedan, BLINKISS – Martin Siahaan, ST, Ketua Umum Pejuang Batak Bersatu, mengungkapkan harapannya agar kasus Kennedy Manurung dapat ditinjau kembali dengan adil. Saat ini, proses sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki tahap akhir, dan putusan hakim diharapkan membawa keadilan bagi Kennedy.
“Setelah melalui enam kali sidang, bukti-bukti baru yang diajukan oleh tim pengacara Kennedy telah diserahkan kepada majelis hakim. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan dengan bijaksana,” ujar Martin. Di antara bukti-bukti yang diajukan, termasuk Surat Keterangan Kematian pelapor pertama, Alfonso Hutapea, dari Lurah Helvetia, serta Surat Kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, menjadi poin penting yang diharapkan bisa memberikan dampak positif pada keputusan akhir.
Selain itu, Martin juga menyoroti bukti mengenai bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, yang mengacu pada Undang-Undang Agraria terkait penguasaan tanah terlantar. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakhadiran saksi pelapor pertama dan kedua dalam berbagai tahapan proses hukum, baik di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun persidangan di Pengadilan Negeri Medan. “Kami berharap fakta-fakta ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang matang oleh majelis hakim,” ujar Martin.
Ia juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam putusan awal yang menyebabkan Kennedy Manurung ditahan. “Kami berharap hakim dapat meninjau kembali kasus ini dengan seksama. Kennedy hanya pengguna ruko, dan kami yakin dia tidak bersalah. Harapan kami, Pengadilan Negeri Medan dapat segera membebaskannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige,” tutup Martin dengan penuh harap. (Agung)