Polsek Palipi Mediasi Dugaan Penganiayaan Anatar Pemilik Warung dengan Pengendara
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Polsek Palipi sukses menggelar mediasi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang laki-laki dewasa warga Desa Urat Timur dan warga desa Suhut Nihuta Kecamatan Palipi, Samosir, yakni AS (pelapor) dan MS (terlapor).
Mediasi dipimpin langsung oleh PS. Ka SPKT Polsek Palipi, AIPTU Swandi Sinaga, berlangsung damai yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Kejadian bermula ketika AS hendak melaporkan dugaan penganiayaan pada 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung milik MS. Berdasarkan kronologi, insiden terjadi saat AS melintas menggunakan sepeda motor membawa jerigen berisi tuak.
Ketika melewati depan warung MS, AS diduga menabrak seekor anjing milik MS. Hal ini memicu kemarahan pengunjung warung MS, yang akhirnya menyebabkan keributan antara AS dan para pengunjung. MS, yang mencoba melerai, justru diduga memukul wajah AS.
Merasa keberatan, AS kemudian mendatangi Polsek Palipi untuk melaporkan kejadian.
Namun, setelah mendengar keterangan dari AS, AIPTU Swandi Sinaga menilai bahwa persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Dengan persetujuan AS, mediasi pun dilakukan di Polsek Palipi menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Suhut Nihuta Rudyanto Sinaga, Sekretaris Desa Urat Timur Junita Tamba, tokoh masyarakat, MS sebagai terlapor, serta keluarga dari kedua belah pihak, Sabtu (23/11/2024)
Dalam proses mediasi, AIPTU Swandi Sinaga memimpin pembahasan mengenai pokok permasalahan. Pelapor juga terlapor membenarkan kronologi kejadian yang terjadi, sementara pemerintah desa juga tokoh masyarakat berupaya membujuk kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam pernyataan, mereka saling memahami, memaafkan, juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI. Hasil mediasi ini juga akan kami serahkan kepada Tiga Pilar Desa Plus yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kedua pihak tetap diawasi untuk mencegah konflik serupa,” ujar Swandi Sinaga.
Ia juga menambahkan, “Kesuksesan mediasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu tetap hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik. Kami sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.”
Dengan berakhirnya mediasi ini, kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin. Kasus ini menjadi contoh sukses upaya Polri memberikan pelayanan berbasis pendekatan humanis dan kearifan lokal. (R Simbolon)